Bone – Manurungnge. Bhabinkamtibmas Kelurahan Watang Palakka Aipda Ulpiadi rapat bersama di ruang kerja Camat Tanete Riattang Barat menindak lanjuti adanya laporan gangguan pengrusakan pagar proyek di lokasi pengerjaan bola sobat di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. “Selasa, 18/4/2023.
Dalam rapat tersebut membahas pengrusakan pagar dan pelarangan pembangunan bola soba oleh Lel. Muh. Saleh Madeali yang mengklaim lokasi tanah tersebut yang luasnya 38.009 M2 adalah lahan miliknya.
Bhabinkamtibmas, Babinsa bersama Pemerintah Kecamatan meninjau lokasi pengerjaaan rumah adat (Bola Soba) di Kelurahan Watang Palakka.

Ramli (Kabid hukum Pemda) tim tiba dilokasi pembangunan bola sobat dan langsung pemcabutan papan bicara milik Muh. Saleh Madeali yang terpasang di lokasi pembangunan bola soba.
Pertemuan terbuka antara pihak pemerintah daerah dengan kuasa dari Muh. Saleh Madeali adalah Amiruddin beserta tim.
Kabid hukum Pemda penyampaian kami dari pemda membeli tanah berdasarkan kepemilikan Sertifikat kemudian pihak pemerintah mempersilahkan penggugat untuk menempuh jalur hukum.
Pemerintah mengharapkan pada pelaksanaan pekerjaan/ pembersihan dilokasi bola soba agar tidak mengganggu serta melakukan kegiatan pengrusakan dan apabila masih ada gangguan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Penggugat Amiruddin meminta pemerintah daerah menunjukkan bukti kepemilikan sertipikat, agar dilakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang luasnya 38.009 M2 adalah miliknya sesuai Pito tahun 1969 seluas 38.009 M2. Hasil pertemuan dari kedua belah pihak sepakat menempuh jalur hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Hasnawati Ramli S. Sos. M.Si (Camat Tanete Riattang Barat), A. Yusuf, S.STP, M.SI (Sekcam Tanete Riattang Barat), Andi Dewi Sartika, S. ST. (Lurah Watang Palakka), Danramil Tanete Riattang Kapt. Inf. Muh. Yusuf, A. Arwin K (Kabid trantib Satpol P.P), Baharuddin (Dinas PU) Bhabinkatibmas dan Babinsa.
Laporan : utta






















