Bone – Mare. Bhabinkamtibmas Desa Tellu Boccoe Aipda Hendra Elvian. M memediasi warga binaan terkait permasalahan sengketa tanah antara Ir. A. Herman Tippe Bin H. A. Masae Petta Sompa (Pihak Pertama) dan Ambo Tang Bin Siraju (Pihak Kedua). Kegiatan berlangsung di kantor Desa Tellu Boccoe Kec Mare Kab. Bone, pukul 09.00 WITA, Selasa ( 18/2/2025 ).
Sengketa ini bermula dari penguasaan lahan/kebun seluas kurang lebih 8 are di Dusun Pao, Desa Tellu Boccoe, yang telah dikuasai oleh Pihak Pertama sejak tahun 2004. Lahan tersebut diperoleh oleh Pihak Pertama dari orang tuanya, (Alm.) H. A. Masae Petta Sompa, yang membeli dari (Alm.) Sabbe, kakek dari Pihak Kedua. Transaksi jual beli tersebut diperkuat oleh keterangan mantan Kepala Desa Tellu Boccoe, H. A. Muh. Arif, yang menjabat saat itu.
Selama 20 tahun terakhir, Pihak Pertama telah menguasai dan menggarap lahan tersebut tanpa adanya klaim dari pihak lain. Bukti kepemilikan juga diperkuat dengan SPPT atas nama H. A. Masae Petta Sompa. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, Pihak Kedua mengklaim bahwa tanah tersebut masih merupakan milik keluarganya, dan bahkan melarang Pihak Pertama untuk melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai, dilakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak serta Kasi Pemerintahan Desa Tellu Boccoe Bapak A. Muh. Tamrin selaku mewakili Kepala Desa, Ketua BPD Desa Tellu Boccoe Bapak A. Muh Arif, Bhabinkamtibmas Aipda Hendra Elvian. M, Bhabinsa Serda Nisradi, Kepala Dusun Pao Bapak A. Noval. Mediasi ini memberikan pemahaman hukum serta ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan keluarga masing-masing guna mencari solusi terbaik. Selain itu, Pihak Kedua menyatakan tidak akan melarang Pihak Pertama untuk tetap menggarap tanah kebun tersebut selama proses komunikasi dan penyelesaian lebih lanjut berlangsung.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan sengketa tanah antara kedua pihak dapat menemukan solusi terbaik tanpa harus berlanjut ke ranah hukum. Pemerintah desa dan aparat keamanan terus mendorong penyelesaian masalah secara damai demi menjaga keharmonisan masyarakat di Desa Tellu Boccoe.
#NrM”35_






















