Bone – Manurunge,Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Watang Palakka, Jalan MT. Haryono, Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan mediasi lanjutan ke-4 terkait laporan pengaduan warga Nomor 62/WTP-TRB/VII/2025.”Kamis (17/07/2025)
Mediasi tersebut menindaklanjuti adanya kesalahpahaman yang berujung pada pertikaian antarwarga terkait dugaan penyerobotan tanah di Lingkungan Botto Lenre, Kelurahan Watang Palakka.
Dalam proses mediasi, pihak pelapor dan terlapor dipertemukan secara langsung guna memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan serta memberikan kesempatan menyampaikan keterangan masing-masing, termasuk mendengarkan pernyataan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Setelah melalui diskusi yang cukup panjang dan difasilitasi oleh aparat kelurahan serta kehadiran Bhabinkamtibmas Polsek Tanete Riattang Aipda Ulpiadi, mediasi pun membuahkan hasil yang disepakati bersama.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor bersedia mengembalikan seluruh hak atas tanah kepada pihak pelapor serta memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga senilai Rp 40.000.000,- sesuai permintaan dan musyawarah yang telah dilakukan.
Bhabinkamtibmas Aipda Ulpiadi yang turut hadir menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan langkah yang bijak untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik berkepanjangan di masyarakat.
“Kami selalu siap membantu masyarakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur hukum, selama semua pihak sepakat dan tidak ada unsur paksaan,” ujar Aipda Ulpiadi.
EAT 39






















