Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari Senin, 15 Juli 2024 pukul 10.00 WITA, Ps. Kanit Reskrim Polsek Awangpone Polres Bone, AIPTU AKMAL, S.H., melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana pengancaman. Gelar perkara ini terkait dengan Laporan Polisi nomor LP/04/II/2024/SPKT/SULSEL/SEK AWANGPONE, tertanggal 6 Februari 2024. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Awangpone, IPDA RAHMAN, S.H.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana pengancaman ini belum memenuhi unsur Pasal 335 KUHP, sehingga perkara ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah dilakukan evaluasi dan pemeriksaan mendalam, Kepolisian Sektor Awangpone memutuskan bahwa unsur-unsur yang dibutuhkan untuk menjerat pelaku dengan Pasal 335 belum terpenuhi. Oleh karena itu, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Proses gelar perkara ini dilakukan dengan cermat dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa setiap langkah diambil sesuai dengan ketentuan yang ada. Polsek Awangpone berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat dengan serius dan profesional.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Andi Muhammad Takdir mengharapkan agar Masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Polsek Awangpone akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa setiap tindak pidana dapat diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Awp-14)






















