Upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Bripka Firman, personel Polsek Salomekko, melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah di Desa Bellu, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Polsek Salomekko untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat serta memfasilitasi penyelesaian konflik secara cepat dan efektif.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Bellu, Bripka Firman memfasilitasi sesi mediasi antara dua warga yang terlibat dalam perselisihan. Pihak pertama adalah BR (65) laki-laki yang bekerja sebagai petani, beralamat di Dusun Samaenre, Desa Bellu. Pihak kedua adalah HM, perempuan berusia 38 tahun, ibu rumah tangga, juga beralamat di Dusun Samaenre, Desa Bellu.
Permasalahan yang dihadapi kedua pihak berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik. BR menuduh Hasma telah menggunakan jasa dukun (sanro) untuk mengguna-gunai keluarganya, yang mengakibatkan anggota keluarganya jatuh sakit. Tuduhan ini tentu saja membuat HM merasa nama baiknya tercoreng di masyarakat.
Dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada solusi, Bripka Firman berusaha menengahi permasalahan ini. Ia menjelaskan kepada kedua belah pihak tentang dampak hukum dari tuduhan tanpa bukti dan pentingnya menjaga harmoni dalam masyarakat. Bripka Firman juga mengajak kedua pihak untuk berdiskusi secara terbuka dan jujur guna meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
Setelah proses mediasi yang cukup panjang, akhirnya kedua pihak dapat memahami posisi masing-masing. BR mengakui bahwa tuduhannya didasarkan pada prasangka dan kurangnya pemahaman, sementara HM dapat menjelaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam praktik perdukunan apapun. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam membuat tuduhan di masa depan.
Selain mediasi, Bripka Firman juga memberikan penyuluhan mengenai pentingnya kerukunan dan kerja sama antar warga. Beliau menjelaskan berbagai program kepolisian yang dapat diakses oleh masyarakat untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di desa, serta pentingnya menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum yang benar jika diperlukan.
Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat Desa Bellu. Para warga merasa lebih diperhatikan dan dihargai karena adanya keterlibatan langsung dari pihak kepolisian. Dengan adanya mediasi ini, perselisihan dapat diselesaikan dengan damai tanpa harus melalui jalur hukum yang lebih rumit.
Bripka Firman berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan di desa-desa lain di Kecamatan Salomekko. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian masalah melalui mediasi dan dialog dapat menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum yang humanis dan efektif.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan hubungan antara polisi dan masyarakat semakin erat, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif untuk semua warga. Lebih lanjut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi isu-isu sensitif dan menghindari tuduhan tanpa bukti yang dapat merusak harmoni sosial. (End)