Tellu Siattinge, polresbonetribratanews.com – Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aiptu H. Gusnaedi, mendamaikan satu lagi permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Kali ini masalah yang H. Gusnaedi selesaikan yaitu sengketa tanah warisan, antara saudara kandung.
Para pihak yang bersengketa adalah dua orang warga Palongki, masing-masing berinisial TS dengan saudari kandungnya NS.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Unit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, pada hari Rabu (17/05/2023).
“Kegiatan ini adalah salah satu upaya kami untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, juga untuk mencegah terjadinya masalah-masalah yang dapat mengganggu upaya pemeliharaan kamtibmas,” ujar H. Gusnaedi.
Sengketa antar keduanya ini telah memutuskan hubungan silaturahmi mereka selama kurang lebih 10 tahun.
Baca juga : Bersama babinsa, Briptu Citra pantau lokasi permandian di desa Lanca
“Kami menerima informasi ini, kemudian mengajak kedua belah pihak untuk menyelesaikannya di kantor,” tambah Gusnaedi.
“Setelah kami pertemukan, akhirnya kedua belah pihak mencapai kata sepakat, di mana objek sengketa diserahkan kepada pihak perempuan yaitu saudari NS,” terang Gusnaedi.
Pernyataan tersebut pun kemudian tertuang dalam surat pernyataan, yang kedua belah pihak kemudian bertandatangan di dalamnya.
“Surat pernyataan ini menjadi bukti bahwa kedua bersaudara ini telah berdamai,” jelas Gusnaedi.
Sehingga akhirnya permasalahan antar kedua bersaudara ini, yang telah berlangsung tahunan, dapat juga terselesaikan.
Hubungan kekeluargaan keduanya pun dapat tersambung kembali.
H. Gusnaedi berharap dengan penyelesaian melalui mediasi ini, tidak akan menimbulkan lagi masalah di kemudian hari.
AI_26






















