BONE – Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Bone menyambangi Mapolsek Salomekko, untuk membantu melayani warga memperpanjang masa berlaku dokumen penting berkendara itu, Selasa (16/9/2025).
Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi S.PDi mengatakan adapun waktu pelayanan permohonan SIM dimulai pukul 08.00 wita sampai selesai.
Syarat mengakses layanan SIM Keliling, antara lain masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
“Pemilik SIM diminta mempersiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM aslinya yang masih berlaku, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi,” jelasnya.
Pelayanan SIM Keliling itu hanya dapat melayani permohonan SIM yang masih berlaku saja dan untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
“Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Mapolres Bone,” tandasnya.
Warga mengapresiasi adanya mobil SIM keliling karena kemudahan yang ditawarkan untuk memperoleh SIM.
“Saya apresiasi petugas pelayanannya
yang begitu bagus dalam memberikan pelayanan, mereka memberikan pelayanan yang ramah kepada warga yang membuat SIM,” tutup Muhammad syakir.






















