Pada hari Selasa, 08 Juli 2025 pukul 23.00 WITA, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone bersama personel Polsek Sibulue berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria bernama Marsyudin Amril Nur di lingkungan Salampe, Kel. Maroangin, Sibulue, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penjambretan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Ahad, 06 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WITA di Dusun Mallelling, Desa Pakkasalo, Sibulue, Bone. Korban bernama Mustang, seorang nelayan, melaporkan bahwa kalung emas 23 karat seberat 15 gram miliknya dijambret saat dibonceng sepeda motor.
Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor saat melakukan aksinya. Setelah menjambret kalung dari leher korban, pelaku kabur ke arah Botto, Desa Pattiro Sompe. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.500.000.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya karena sering melihat korban memakai perhiasan emas. Emas hasil rampasan dijual seharga Rp 21.450.000 dan digunakan untuk membayar hutang. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sibulue guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit motor dan kalung emas telah disita sebagai bagian dari penyidikan.






















