Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Daerah · 17 Jun 2021 17:57 WITA ·

Kasus Mayat Terbakar Di Maros, Ternyata korban Pembunuhan, Pelakunya 9 Orang


 Kasus Mayat Terbakar Di Maros, Ternyata korban Pembunuhan, Pelakunya 9 Orang Perbesar

polresbonetribratanews – com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar Press Konference terkait pengungkapan kasus penemuan mayat terbakar di Kampung Tompo Ladang, desa Padaelo kec. Mallawa, Kab, Maros, Sulsel yang terjadi pada hari Jumat (11/6) lalu.

Kegiatan Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan dan Direskrum Polda Sulsel, Kabid Dokkes dan Ka labfor Polda Sulsel dengan menghadirkan Pelaku dan Barang Bukti yang digunakan menghabisi korbannya.

 

Dihadapan para media, Kapolda Sulsel menjelaskan identitas korban yakni seorang lelaki R (20) beralamat di Tamalate No. 3 Kel.Kalegowa Somba Opu Gowa. Kapolda Sulsel juga mengungkap para pelaku berumlah 9 orang yaitu MA(19), DAS(19), FS(16), seorang wanita H (23), AP(19), TH(22), AI(17), MAN (16), dan Dion masih DPO.

Adapun Motifnya kata Kapolda Sulsel, karena salah satu Pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan Lelaki lain.

“Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang sementara 1 orang masih DPO,” ujar Merdisyam, Kamis (17/07/2021).


Merdisyam menuturkan kronologi terungkapnya kasus ini yaitu pada TKP penjemputan, Senin (7/07) pukul 09.00 Wita, Pelaku MA dan Korban Rian berkomunikasi melalui FB, pelaku mengajak Korban bertemu di hotel Wisata Jl Bau Makassar, korban setuju dengan syarat, Pelaku ijin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino.

Kemudian saksi AI menjemput Pelaku, selanjutnya dengan motor menuju rumah korban di Jl Pallantikang Gowa, mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino.

Dari rumah korban mereka menuju ke hotel Wisata II dengan motor, dimana korban di posisi paling belakang, dalam perjalanan pelaku mengmabil Hp Korban dan melihat isi percakapan korban di WA dab FB dan berakibat pelaku MA cemburu

Lalu, Pelaku, saksi dan korban Tiba Di TKP hotel Wisata Jl H. Bau Makassar,pukul 21.00 Wita, namun Saksi AI kembali ke tempat kerjanya, pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel, dan menuju kamar 405, dan disana sudah ada Dion dan 2 orang laki laki,

Esoknya Selasa,(8/07) pukul 02.00 Wita saat pelaku Dion, bersama 2 orang lelaki temannnya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis, kemudian Pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan- rekannya

Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jl. Sungai Limboto Makassar dengan taxi online, disana, korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.

Pada hari Kamis 10 Juni 2021, 06 00 Wita , korban meninggal Dunia, mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulteng, karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba Maros.

Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 Pukul 04.00 Wita , dengan menggunaan mobil rental merk Mobilio Para pelaku membawa jasad korban ke Camba, sebelumnya, mereka singgah di Alfamidi, membeli 2 botol Air 1.500 Ml., dan botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Moncong Loe.

Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan Jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.

Saat ditemui, Kabid Humas Poda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan juga menerangkan Modus operandinya pelaku, yaitu menemi kornban di rumahnya di Gowa lalu dibawa dihotel wisata Makassar , dimana pelaku lainnya, DAS, AP TH, AI, dan MAN sudah berada di salah satu kamar di hotel tersebut.

Kemudian MA berhubungan seksual sesama jenis dengan korban, kemudian pelaku lainnya DAS, AP TH, AI, dan MAN beralibi korban adalah pelaku pencurian Hp di Hotel Wisata, lalu mereka melakukan kekerasan terhadap korban, hingga korban pendarahan di kepala, wahjah dan badan, setelah itu korban dibawa ke rumah H, di Jl Sungai Limboto, lalu disekap, dan pelaku MA kembali memukul korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang hingga meninggal dunia.

“Setelah korban meninggak dunia pelaku MA DAS, H, FS sepakat menghilangkan jejak korban di daerah Camba Maros dan membakar jasda korban,”ungkap Kabid Humas (*)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Awangpone Pimpin Pelaksanaan ANEV Mingguan Awal Bulan Mei 2026

5 Mei 2026 - 03:47 WITA

Pantau Pengerjaan Dermaga, Kapolsek Turun Langsung Ke Lokasi

4 Mei 2026 - 20:56 WITA

Kasat Lantas Polres Bone Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Peserta Perkemahan Terpadu PKS

4 Mei 2026 - 07:30 WITA

Personel Polsek Awangpone Laksanakan PAM Pesta di Jl. Barang Kelurahan Maccope Kecamatan Awangpone

3 Mei 2026 - 08:20 WITA

Personil Polsek Awangpone Laksanakan Patroli Biru Pantau Situasi Kamtibmas Malam Hari

3 Mei 2026 - 07:39 WITA

Polsek Awangpone PAM Pesta di Dusun Watang Unra Desa Unra

3 Mei 2026 - 05:57 WITA

Trending di Headline