Dalam sebuah pengungkapan yang disampaikan secara langsung oleh Kasatnarkoba AKP Yusriadi Yusuf, S.IK.,M.H, Polres Bone berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang cukup signifikan. Hal ini disampaikan melalui kegiatan press release di aula terbuka Mapolres Bone, yang turut didampingi oleh Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar, S.H. Rabu, 17/4/2024.
Menurut penjelasan yang disampaikan, kronologi kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 08 April 2024, sekitar pukul 16.00 WITA. Bertempat di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang akan kita identifikasi sebagai AB. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan atau penunjukan langsung dari SR Cs, yang sebelumnya juga telah tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AB, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu, yang tersimpan dalam plastik klip/bening dalam sebuah tas warna hitam milik AB. Selain itu, dalam penguasaan saudara AR, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merek LOVA yang berisi 1 (satu) sachet ukuran sabu besar, 4 (empat) sachet ukuran sedang, dan 1 (satu) sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Para pelaku juga mengakui bahwa semua sabu tersebut diperoleh dari tangan saudara EM dengan maksud untuk dijual atas suruhan dari EM. Namun, EM masih dalam pengejaran unit operasional.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
• 1 (satu) buah tas warna hitam
• Uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,-
• 1 (satu) sachet ukuran sedang yang diduga sabu
• 1 (satu) buah power bank
• 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam
• 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merek LOVA
• 1 (satu) sachet ukuran besar yang diduga sabu
• 4 (empat) sachet ukuran sedang yang diduga sabu
• 1 (satu) sachet ukuran kecil yang diduga sabu
• 1 (satu) buah alat timbang sabu digital
• 2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong
• 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna ungu
Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo. pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 6 tahun penjara dan denda sebesar minimal 1 miliar hingga maksimal 13 miliar rupiah.
Kasatnarkoba AKP Yusriadi Yusuf, S.IK.,M.H menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti dari komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya keras akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
#Emank21