Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Headline · 17 Mar 2023 13:57 WITA ·

Konferensi Pers Penetapan Tersangka AA Pada Kasus Cabul di Puskesmas Kahu.


 Konferensi Pers Penetapan Tersangka AA Pada Kasus Cabul di Puskesmas Kahu. Perbesar

Sesuai janji Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan,S.IK. untuk menindak secara tegas oknum Anggota Polres Bone yang melanggar hukum, hari ini Jum’at 17 Maret 2023, Polres Bone gelar konferensi pers penetapan tersangka AA, setelah Penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bobby Rachman,S.H. dan didampingi oleh Kasipropam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar,S.H. di Aula Terbuka Mapolres Bone.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, AA ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di ruang Tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara, Ucapnya

Ditambahan oleh Rayendra “sesuai penegasan bapak Kapolres untuk menindak terhadap oknum tersebut (AA 38 tahun) jika terbukti melakukan perbuatan pidana, dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, maka hari ini kita gelar konferensi pers penetapan tersangka,” jelasnya

Lanjut Rayendra “tersangka AA telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya.”

Kasi Propam juga menjelaskan bahwa selain terduga Oknum AA tersebut menjalani hukuman tindak pidana nantinya juga akan menjalani sangsi hukuman dari kedinasan setelah di sidang kode Etik dan Disiplin kepolisian dan sangsinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian

Emank

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

WAKAPOLRES BONE LEPAS KONTINGEN INKANAS MENUJU KEJURDA PIALA KAPOLDA SULSEL 2026

23 Juli 2026 - 08:26 WITA

Kanit Sabhara Polsek Lamuru Laksanakan Pengamanan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Pasar Lamuru

23 Juli 2026 - 07:12 WITA

‎Polsek Awangpone Polres Bone Laksanakan Kerja Bakti di Desa Mappalo Ulaweng

23 Juli 2026 - 05:09 WITA

‎Polsek Awangpone Hadiri Sosialisasi Program Pamsimas Tahun Anggaran 2026 di Desa Carigading

23 Juli 2026 - 03:47 WITA

‎Kapolsek Awangpone Pimpin Kegiatan Anev Pekan Ketiga Bulan Juli 2026

23 Juli 2026 - 03:42 WITA

‎Polsek Awangpone Mengamankan Penerbangan Menuju Makassar Pada Selasa Pekan Ketiga Juli 2026

22 Juli 2026 - 03:56 WITA

Trending di Headline