Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Sat Lantas · 16 Sep 2022 10:13 WITA ·

Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya, Satlantas Polres Bone Koordinasi dengan Pemerintah Setempat


 Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya, Satlantas Polres Bone Koordinasi dengan Pemerintah Setempat Perbesar

polresbonetribratanews.com –  Satuan Lalu Lintas Polres Bone menegaskan terkait dengan tidak diizinkannya sepeda listrik beroperasi di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Andhika mengatakan, berdasarkan aturan yang ada larangan tersebut tertuang dalam peraturan menteri perhubungan.

Jadi aturannya itu sepeda listrik dan sejenisnya memang hanya boleh beroperasi di lingkungan tertentu. Seperti halaman kantor, halaman rumah, halaman bandara, dan Car Free Day. Kalau di jalan umum itu tidak dibolehkan,” ujarnya Mantan Kasat Lantas Polres Bulukumba ini di ruang kerjanya, Rabu 14 September 2022.

Ia melanjutkan, kendaraan yang dapat beroperasi di jalan raya hanya mereka yang telah teregistrasi di Samsat.

Memang ada pernah minta izin buat jalur khusus. Namun saya tak berikan, alasannya karena memang dilarang. Ini harusnya menjadi tugas dari pihak Dishub karena aturannya dari Peraturan Menteri Perhubungan,” lanjutnya.

AKP Andhika mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan berupa teguran dan koordinasi dengan pemerintah setempat jika masih ada ditemukan sepeda listrik di jalan raya.

Teguran, karena mau ditilang juga tidak bisa mereka tidak terdaftar. Tidak ada nomor plat dan identitas lainnya,” imbuh dia.

Pihak Jasa Rajarja melalui, Ardiansyah mengatakan kecelakaan yang dialami pengendara sepeda listrik tidak ditanggung asuransi.

Jika belum teregistrasi di Samsat. Itu tidak termasuk sasaran asuransi Jasa Raharja. Dan memang aturan juga melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya,”imbuhnya.

ZQ

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4

8 September 2026 - 08:52 WITA

Satlantas Polres Bone Edukasi Pengendara Tanpa Helm Lewat Pendekatan Humanis

3 September 2026 - 08:48 WITA

Satlantas Polres Bone Edukasi Safety Riding ke Denpom XIV/1 Bone

3 September 2026 - 08:45 WITA

Polres Bone Akan Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong, Jaga Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 September 2026 - 06:25 WITA

Aksi Humanis Satlantas Polres Bone Bantu Anak Sekolah Menyeberang Jalan Dengan Aman

1 September 2026 - 10:13 WITA

Satlantas Polres Bone Terima Kunjungan Tim Monev Kampung Tertib Lalulintas

24 Agustus 2026 - 07:29 WITA

Trending di Sat Lantas