Tellu Siattinge, polresbonetribratanews.com – Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aiptu H. Gusnaedi, memberikan edukasi dan pemahaman mengenai penanganan perkara.
Proses penyelidikan dan penyidikan adalah rangkaian dari upaya penegakan hukum tahap awal, di mana kewenangan tersebut melekat pada Polri.
Namun kenyataan saat ini, tidak semua perkara yang Polri tangani itu, harus mutlak lanjut sampai di persidangan.
“Tidak semua perkara harus lanjut. Saat ini di Polri, kami diperbolehkan untuk menyelesaikan perkara di level penyelidikan maupun penyidikan, dengan beberapa kondisi,” ujar H. Gusnaedi.
“Kondisi tersebut misalkan dengan adanya perdamaian atau kesepakatan di antara kedua belah pihak, untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan,” tambah H. Gusnaedi.
Dengan begitu, Polri dapat langsung menghentikan proses penanganan kasus itu, setelah kedua belah pihak berdamai.
AI_26






















