Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Headline · 16 Mar 2023 12:38 WITA ·

Tanggapan Polres Bone tentang Polisi Pulangkan Remaja Pemerkosa Siswi, Kasat Reskrim : Tetap Proses perkaranya berlanjut


 Tanggapan Polres Bone tentang Polisi Pulangkan Remaja Pemerkosa Siswi,  Kasat Reskrim : Tetap Proses perkaranya berlanjut Perbesar

Bone – Beredarnya isu  polisi pulangkan remaja pemerkosa siswi SMP ditanggapi oleh Polres Bone yang mana perkara tersebut masih dalam proses hukum dan penyidik masih melengkapi berkas perkaranya setelah sebelumnnya berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap.

Jaksa kembalikan berkasnya, dan penyidik sementara melengkapi berkas perkaranya sesuai dengan petunjuk Jaksa (P19), kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman (15/3/23)

Dia mengungkapkan bahwa berkas perkara pelaku anak AM juga sudah pernah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja jaksa mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik melengkapi syarat formil dan materiil.

Penyidik berusaha akan memenuhi petunjuk Jaksa tersebut dan setelah penyidik menganggap berkas perkara tersebut sudah dipenuhi maka rencananya besok (hari ini) berkas perkara akan dikirim kembali ke Jaksa kata Boby Rachman.

Karena masa penahanan terhadap pelaku anak maksimal tujuh hari kemudian bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama delapan hari. Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sehingga Pelaku anak berinsial AM yang masih dibawah umur  menurut undang-undang maka  yang diberlakukan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

mengingat masa penahanan pelaku anak hanya 15 hari maka penyidik harus merampungkan berkas perkara kurang 15 hari, dikurangi lagi waktu penelitian oleh jaksa maka penyidik sudah merampungkan berkas perkaranya sekitar seminggu hanya saja Jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi dengan dilampiri petunjuk P19.

Berhubung dengan hal tersebut karena Berkas perkara telah dikembalikan saat masa penahanan terhadap pelaku anak AM tinggal satu hari lagi dan penyidik tidak bisa memenuhi semua petunjuk jaksa hanya dalam waktu satu hari maka penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku anak AM berdasarkan permohonan penangguhan dari penasehat hukum pelaku anak AM, namun proses hukum tersebut tetap berjalan.

Proses hukum terhadap pelaku anak AM tetap berjalan meskipun pelaku AM sudah tidak ditahan lagi karena undang-undang menyatakan penahanan terhadap pelaku anak hanya 15 hari saja oleh penyidik sudah termasuk perpanjangan penahanan oleh kejaksaan kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra (15/3/23)

Mohon kiranya bersabar menunggu proses perkaranya, dan bilamana berkas perkaranya sudah nyatakan P21 atau sudah lengkap oleh Jaksa maka akan dilakukan proses selanjutnya yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan demikian maka pelaku anak AM dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Ucapnya.

Perbedaan Penahanan oleh Penyidik Kepolisian untuk orang dewasa atau orang yang sudah berumur 18 tahun lebih atau yang sudah pernah menikah seperti yang tercamtum dalam Pasal 24 KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan selama 60 hari yang mana dengan rincian penahanan penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari; Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;

Emank

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

WAKAPOLRES BONE LEPAS KONTINGEN INKANAS MENUJU KEJURDA PIALA KAPOLDA SULSEL 2026

23 Juli 2026 - 08:26 WITA

Kanit Sabhara Polsek Lamuru Laksanakan Pengamanan dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas di Pasar Lamuru

23 Juli 2026 - 07:12 WITA

‎Polsek Awangpone Polres Bone Laksanakan Kerja Bakti di Desa Mappalo Ulaweng

23 Juli 2026 - 05:09 WITA

‎Polsek Awangpone Hadiri Sosialisasi Program Pamsimas Tahun Anggaran 2026 di Desa Carigading

23 Juli 2026 - 03:47 WITA

‎Kapolsek Awangpone Pimpin Kegiatan Anev Pekan Ketiga Bulan Juli 2026

23 Juli 2026 - 03:42 WITA

‎Polsek Awangpone Mengamankan Penerbangan Menuju Makassar Pada Selasa Pekan Ketiga Juli 2026

22 Juli 2026 - 03:56 WITA

Trending di Headline