Bone – Mare
Dalam rangka meningkatkan wawasan hukum masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Mare Aiptu Andi Sultin Fajar menghadiri kegiatan penyuluhan tentang Harta Waris yang dilaksanakan di Desa Kadai, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kadai Andi Hikmat Samad,ST, Ketua BPD Syamsir, Bhabinkamtibmas Aiptu Andi Sultin Fajar, Bhabinsa Serda Madjid, Pendamping desa Sainal, dan Nara sumber Surianti ,MAg serta warga masyarakat setempat.
Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mare yang memberikan pemahaman terkait pembagian harta waris menurut hukum Islam dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Andi Sultin Fajar menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ia berharap, dengan adanya penyuluhan ini, warga dapat memahami tata cara pembagian harta waris secara adil, sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari.
“Kegiatan seperti ini sangat positif karena menambah wawasan hukum masyarakat. Kami berharap setiap persoalan keluarga, termasuk warisan, dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan,” ujarnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kerukunan di lingkungan masing-masing, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik sosial.
Kegiatan penyuluhan berjalan tertib, aman, dan mendapat sambutan antusias dari warga. Pemerintah desa dan peserta berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk menambah wawasan dan pemahaman hukum masyarakat di tingkat desa.
Laporan Aff






















