Bone – Cenrana. Personel Polsek Cenrana Polres Bone melaksanakan pengamanan sita eksekusi terhadap sebidang tanah sengketa yang berada di Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone pada Rabu (15/10/2025).
Sita Eksekusi sebidang tanah dengan pemohon eksekusi Hj. Anita Binti H.Mustafa,DK dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Watampone berdasarkan Perkara Perdata Nomor 30/ pdt. G/2021/ PN WTP, jo. Nomor: 87/ PDT/2022/PT MKS, jo.Nomor: 2226k/ Pdt/2023, dengan termohon eksekusi Sujarwedi, DK.
Hadir dalam pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut yaitu Ketua Panitera Pengadilan Negeri Watampone yang diwakili oleh Panitera Abd. Kadir, SH., MH., Juru sita Pengadilan Negeri Watampone Rusdianto,SH. , Pengacara pihak pemohon eksekusi Dr. H. Firman Batari, SH.,MH. , Kepala Desa Pallime Budiawan, S. Kom. dan Babinsa 03 Cenrana Kopda Nursalam.
”Alhamdulillah pelaksanaan pembacaan putusan dan pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone ini berjalan aman tertib dan lancar” Ungkap Kapolsek Cenrana.
(M21)






















