Mare, Bone — Kanit Reskrim Polsek Mare, AIPDA A. ARWAN ASNAL, melaksanakan upaya mediasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Ujung Tanah, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Pemeriksaan Polsek Mare pada Jumat, 11 September 2026, dengan mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
Dalam proses mediasi, Kanit Reskrim Polsek Mare memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan serta permasalahan yang terjadi. Dengan mengedepankan pendekatan secara humanis dan kekeluargaan, pihak kepolisian berupaya mencari solusi terbaik guna menyelesaikan permasalahan tanpa memperpanjang konflik.

Setelah melalui proses pembicaraan dan pertimbangan bersama, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan berdamai.
Kanit Reskrim Polsek Mare AIPDA A. ARWAN ASNAL menyampaikan bahwa upaya mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan perdamaian dan menjaga hubungan baik antarmasyarakat.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Polsek Mare terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mengedepankan penyelesaian permasalahan secara humanis guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah hukum Polsek Mare.
EBO25






















