Bone -Apala sebagai Pendamping Dana Desa Bripka Samsu Alam bersama Babinsa dan Kepala Desa Lampoko serta Ketua Badan usaha milik desa dan masyarakat laksanakan rapat, Jumat (15/07)2022)
di hadiri oleh:
– AHMAD SAID
(Kades Lampoko)
– MUH. SAIFUL ST, ME
– NINI SUHARNI, S.E.
(Sekdes Lampoko)
– A. SURIANI, S.Pd, M.Si (Pendamping Kecamatan)
– A. MAPATOLA S.Pd, M.Pd (Pendamping Desa Lokal)
– Maapasulle, S.Pd (Ketua BPD )
– Bripka Samsu Alam, S.Sos (Bhabinkamtibmas)
– Serka Salama (Babinsa)
– Perangkat Desa ,Kader, Para Kepala Dusun, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh pemuda Desa Lampok
Dalam perannya bhabinkamtibmas sangat penting sebagai pendamping sekaligus pengawasan dalam pengelolaan dana bumdes karena bersumber dari Dana Desa.
Sebagaimana disebutkan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 Pasal bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa diatur dalam aturan
Bhabinkamtibmas ingin dana bumdes di wilayah kecamatan Barebbo khususnya desa Lampoko dapat berkembang dan meningkat dengan memberikan peluang usaha bagi warga yang ingin mengembangkan usaha dengan memamfaatkan dana bumdes, sehingga tidak ada lagi warga yg meminjam uang di Bank dengan menggadaikan serifikat rumah dan sawahnya.Ungkap Bripka Samsu Alam dalam arahannya
kemudian tambahnya, perlu motivasi setiap warga untuk berinovasi membentuk kelompok usaha dengan melihat potensi sumber daya alam yang ada diwilayah Desa Lampoko yang kaya dengan Pangannya
NnZz






















