Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Personel Polsek Awangpone Polres Bone tengah menangani kasus tindak pidana pencurian rumput laut yang terjadi di Dusun IV Awang Nipa, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Wirawansyah Bin Samsu (31), seorang nelayan yang berdomisili di lokasi kejadian.
Laporan polisi dengan nomor LP / B / 03 / II / 2025 / SPKT / SEK AWANGPONE / POLRES BONE / POLDA SULSEL diterima pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 13.45 WITA. Kasus ini ditangani langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Awangpone, AIPTU Akmal, S.H.
Berdasarkan laporan korban, pencurian terjadi pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Pelaku diduga mengambil dua setengah karung rumput laut yang disimpan di teras samping rumah korban. Setiap karung berukuran 100 kg, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2.800.000., Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Awangpone guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan mencari pelaku pencurian. AIPTU Akmal, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini dan memastikan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas pelaku serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait kejadian ini,” ujar AIPTU Akmal.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar dengan adanya kejadian ini, warga agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar demi mencegah tindak kriminalitas.
(Awp~14)






















