Sibulue (15/02) – Kanit Reskrim Polsek Sibulue, Aiptu H. Gusnaedi, hari ini disibukkan dengan penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sibulue. Setelah melalui beberapa kali penjadwalan ulang, akhirnya kedua belah pihak berhasil dipertemukan untuk menyelesaikan perkara secara damai di Mapolsek Sibulue.
Menurut Aiptu H. Gusnaedi, kasus penganiayaan ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Namun, proses mediasi sempat terkendala oleh kesibukan masing-masing pihak yang terlibat. “Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menjadwalkan pertemuan setelah beberapa kali tertunda. Kepala desa juga hadir untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka menandatangani surat pernyataan damai yang difasilitasi oleh pihak kepolisian dan pemerintah desa. Dengan adanya kesepakatan ini, kasus penganiayaan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sibulue, Iptu Muh. Arfah yang turut mengawasi jalannya mediasi, mengapresiasi kesepakatan damai ini. “Kami selalu mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dalam kasus-kasus tertentu, terutama jika kedua belah pihak bersedia berdamai. Namun, tentu tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan selesainya kasus ini secara damai, diharapkan tidak ada lagi konflik serupa yang terjadi di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah sebelum mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.






















