BONE – Kepolisian Resor (Polres) Bone membantah tuduhan tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Bola Soba senilai Rp10,7 miliar di Kelurahan Watang Palakka, Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Bantahan tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone AKP Alvi Aji Kurniawan dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Rayendra Muchtar, menanggapi pemberitaan yang menyebut kasus tersebut “jalan di tempat” dan dinilai “kebal hukum”.
“Kami dengan tegas membantah tuduhan bahwa Polres Bone tidak serius dalam mengusut kasus proyek Bola Soba. Proses penyelidikan telah dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Alvi Aji Kurniawan, Senin (14/7/2025).
*Proses Klarifikasi Telah Dilakukan*
Kasat Reskrim menjelaskan, Polres Bone telah melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proyek Bola Soba, antara lain:
Pelapor, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang), CV Finite Element Engineering), Bidang Bangunan Gedung Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Pemda Bone, Inspektorat Bone, CV Megah Jaya
*Status Kontrak Masih Berlaku*
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut belum putus kontrak. Berdasarkan kontrak nomor 01/KONTRAK/PA-PBL/DAUX/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan nilai Rp10.748.039.000, kontrak telah mengalami tiga kali adendum.
“Kontrak adendum ketiga nomor 01.C/ADD.KONTRAK/PA-PBL/DAU/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 menetapkan penghentian sementara kontrak dengan bobot kemajuan pekerjaan sebesar 2,20 persen, bukan pemutusan kontrak,” jelas AKP Alvi Aji Kurniawan.
*Koordinasi Terkini dengan Pihak Proyek*
Pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, tim Polres Bone koordinasi PPTK di Kantor Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Hasil koordinasi menunjukkan bahwa proyek pembangunan yang dikerjakan CV Megah Jaya masih berstatus ‘dihentikan sementara’ sesuai adendum ketiga, dengan pertimbangan belum dialokasikan anggaran untuk kegiatan proyek tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Alokasi anggaran untuk melanjutkan proyek saat ini masih dalam tahap komunikasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dengan DPRD Kabupaten Bone.
*Penjelasan Status Penyidikan Berdasarkan Regulasi Kapolri*
Kasat Reskrim menjelaskan, perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) karena sampai saat ini belum ada pemutusan kontrak pada pembangunan Bola Soba.
“Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3153/XI/HUM.3.4./2019 tanggal 26 November 2019, kami tidak dapat melaksanakan lidik/sidik tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah yang terhadap proyek tersebut belum dilaksanakan Final Hand Over (FHO) dari penyedia barang/jasa kepada pemilik/pengguna barang/jasa,” jelas AKP Alvi Aji Kurniawan.
Lebih lanjut dijelaskan, jika terdapat pengaduan terkait hal tersebut, pelaksanaan penyelidikan baru dimulai setelah dilaksanakan Provisional Hand Over (PHO) dengan mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terlebih dahulu untuk memeriksa proyek tersebut, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
“Ini adalah ketentuan yang mengikat dari Mabes Polri. Kami tidak dapat melanggar prosedur yang telah ditetapkan. Justru ini menunjukkan bahwa kami bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
*Bantah Tuduhan “Kebal Hukum*
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menolak tuduhan bahwa ada upaya untuk membuat kasus ini “kebal hukum”.
“Polres Bone berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi atau tekanan yang dapat menghambat atau mengubah proses hukum,” tegasnya.
Rayendra juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan trial by press yang dapat mengganggu setiap proses hukum yang sedang berjalan.
*Latar Belakang Kasus*
Proyek pembangunan Bola Soba yang seharusnya selesai pada akhir Juni 2023 tersebut kini mangkrak. Kasus ini mulai bergulir di Mapolres Bone setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp10,7 miliar yang dikerjakan CV Megah Jaya.
Sebelumnya, Ketua LSM Lamellong Muhammad Rusdi menilai proses hukum kasus Bola Soba yang sudah sekian lama bergulir belum menunjukkan arah yang jelas. Rusdi juga mempertanyakan keseriusan Kapolres Bone saat ini dalam menuntaskan kasus tersebut.
*Komitmen Menuntaskan Kasus*
Menanggapi kritik tersebut, AKP Alvi Aji Kurniawan menegaskan komitmen Polres Bone untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan yang dapat merugikan proses hukum. Komitmen kami adalah menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” katanya.
Sementara itu, Polres Bone tetap melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengadaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tahap penyelidikan dapat dilakukan sesuai prosedur.
*Imbauan Kepada Masyarakat Terkait Framing Berulang*
Menanggapi pemberitaan yang terus berulang, Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menyampaikan keprihatinan terhadap pihak yang terus mengangkat isu tentang adanya penyimpanan penanganan pembangunan proyek Bola Soba.
“Perlu saya sampaikan bahwa pihak yang sering mengangkat isu tentang adanya kesalahan penanganan dalam pembangunan proyek Bola Soba, meskipun sudah berulang kali pihak penyidik menjelaskan kepadanya namun tetap tidak mau memahami dan tidak mau tahu proses hukum yang berlaku yang sudah berulang kali dijelaskan sejelasnya,” kata Iptu Rayendra Muchtar
Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan dapat menilai sendiri agenda yang diinginkan pihak tersebut dengan membuat framing yang mengada-ada dan menggunakan media.
“Tidak semua informasi yang didapat adalah benar, lakukan cek and ricek. Kalau Tahunya hanya menyalahkan penanganan kasus Bola Soba saja. Jika ada yang demikian, jangan percayai orang tersebut,” tegasnya.
Penjelasan Sebelumnya Sudah Pernah Disampaikan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar mengingatkan bahwa penjelasan serupa sudah pernah disampaikan kepada media sebelumnya.
“Sebelumnya juga saya sudah pernah menjelaskan ke media yang dipakai pihak tersebut kalau penanganan kasus Bola Soba tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan karena status proyeknya belum putus kontrak atau belum FHO (Final Hand Over) dari penyedia barang dan jasa. Ini kunci kasusnya,” ujar Iptu Rayendra Muchtar.
*Klarifikasi Resmi Terkait Unsur Kerugian Negara*
Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan, Polres Bone menegaskan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa, FHO atau serah terima akhir pekerjaan merupakan tahapan penting yang menandai bahwa pekerjaan telah tuntas, disetujui, dan diserahkan sepenuhnya.
“Selama FHO belum dilakukan, maka tanggung jawab masih berada pada pihak penyedia dan potensi perbaikan atas kekurangan pekerjaan masih dimungkinkan secara administratif,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan, selama proyek belum diputus kontrak atau dinyatakan gagal, maka belum dapat ditentukan secara pasti apakah terdapat kerugian negara yang nyata dan final. Unsur kerugian negara merupakan elemen penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
*Hasil Pemeriksaan Inspektorat*
Polres Bone juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan hasilnya menunjukkan bahwa karena tidak ada pemutusan kontrak, maka belum ditemukan kerugian negara dikarenakan pekerjaan belum selesai.
“Perkara tersebut sudah ditembuskan ke pelapor surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2H), namun oknum tersebut menanggapi dengan mengandeng dan manfaatkan seorang media (temannya) membuat isu seolah-olah penanganan bermasalah serta Polres Bone tidak serius,” kata Iptu Rayendra Muchtar.
*Perbedaan Wanprestasi dan Korupsi*
AKP Alvi Aji Kurniawan menjelaskan perbedaan mendasar antara wanprestasi dan tindak pidana korupsi dalam penanganan hukum. Wanprestasi merupakan perkara perdata yang tidak ditangani oleh kepolisian, melainkan menjadi kewenangan pengadilan perdata.
“Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan dalam kontrak. Ini adalah ranah hukum perdata yang penyelesaiannya melalui gugatan perdata di pengadilan,” jelasnya
*Dampak Pemberitaan yang Berulang*
Kasi Humas Polres Bone menyayangkan dampak dari pemberitaan yang terus berulang tersebut.
“Mohon jangan percaya isu demikian karena isu tersebut membuat adik-adik kita dari mahasiswa, LSM, masyarakat datang ke Polres Bone bertanya tentang kebenaran berita tersebut. Kalau dengan ini berita sudah kami jelaskan dan belum dipahami, dengan cara apa lagi supaya publik memahami,” tegasnya.
*Imbauan kepada Masyarakat*
Kedua pejabat Polres Bone mengimbau media untuk memberitakan secara berimbang dan tidak melakukan trial by press, serta meminta masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Organisasi masyarakat diharapkan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tepat dan konstruktif, bukan dengan cara menciptakan framing yang dapat menyesatkan publik,” kata Iptu Rayendra Muchtar.
Kasat Reskrim menegaskan tetap berkomitmen untuk mengawal proses ini secara terbuka dan akuntabel, dan akan mengambil langkah tegas apabila kemudian ditemukan unsur pelanggaran hukum setelah proses administrasi proyek dinyatakan selesai.
Sementara itu, tindak pidana korupsi merupakan perkara pidana yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan final. Dalam kasus proyek Bola Soba, selama kontrak belum putus atau batal meskipun pembangunan lama belum selesai, proses pidana korupsi belum dapat dilakukan.
“Jika belum putus kontrak atau batal kontrak meski lama belum selesai dikerjakan pembangunan Bola Soba, pastinya belum dapat diproses pidana korupsinya. Namun, secara teoritis bisa saja diproses secara perdata atau wanprestasi jika ada pihak yang merasa dirugikan,” tambah Kasat Reskrim. (End)






















