polresbonetribratanews.com – Bone-patimpeng, Kanit Reskrim Polsek patimpeng Bripka Hasbi menyelesaikan permasalahan dengan restorative justice adanya kasus pengrusakan tanaman pohon jati bertempat dikantor desa paccing kec.patimpeng sesuai Laporan polisi LP:/B/10/VI/2022/Res Bone/sek patimpeng tgl 20 Juni 2022.
difasilitasi Bripka Hasbi dengan menghadirkan A.Hakim dari desa talabangi selaku pihak pelapor dan Rustam dari desa paccing selaku terlapor juga dihadiri A.Ansar kades talabangi, sekdes paccing Suarni,Selasa siang 12/07/2022.
dari hasil mediasi dan setelah pencerahan disampaikan Kanit Reskrim Bripka Hasbi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, yang mana terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya kepada orang lain
Kemudian dibuatkan surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak juga saksi, ungkap Kanit reskrim.
(J’J.19).