Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Polsek Ponre · 14 Apr 2025 18:28 WITA ·

Giat sosialisasi Perpres no 5 tahun 2025 yang dilaksanakan oleh kepolisian kehutanan didesa Tellu boccoe kecamatan Ponre,” dihadiri oleh bhabinkamtibmas Polsek Ponre


 Giat sosialisasi Perpres no 5 tahun 2025 yang dilaksanakan oleh kepolisian kehutanan didesa Tellu boccoe kecamatan Ponre,” dihadiri oleh bhabinkamtibmas Polsek Ponre Perbesar

Bone-ponre-  Bhabinkamtibmas Polsek Ponre Bripka Syamsuddin menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diselenggarakan di kantor desa Tellu boccoe kecamatan Ponre kabupaten Bone, Senin (14/04/2025)

‎Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan terbaru pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan.

‎Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pemateri dari Kepolisian Hutan (Polhut) Kepala Twa Cani sirenreng Alias SH, yang menjelaskan secara rinci isi dan tujuan dari Perpres No. 5 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang selama ini digunakan secara ilegal atau tidak sesuai peruntukannya, dengan langkah-langkah seperti pemberian denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, dan pemulihan fungsi ekologis kawasan tersebut .

‎Bhabinkamtibmas dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya penertiban kawasan hutan. Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar kawasan hutan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan.

‎Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan hutan dan memahami implikasi hukum dari penggunaan lahan hutan secara ilegal. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

‎Perpres No. 5 Tahun 2025 telah menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa organisasi masyarakat sipil mengkritik keterlibatan militer dalam penertiban kawasan hutan, yang dianggap dapat mengancam hak-hak masyarakat adat dan lokal . Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengatasi permasalahan penggunaan lahan hutan secara ilegal dan memastikan pengelolaan hutan yang lebih baik.

‎Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Tellu boccoe dapat memahami kebijakan baru tersebut dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah mereka.

‎ML79

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhabinlamtibmas Polsek Ponre turun tangan dalam membantu petugas kesehatan dalam pemeriksaan ODGJ

30 April 2025 - 13:07 WITA

Bhabinlamtibmas Polsek Ponre melaksanakan sambang kepetani jagung yang sedang melaksanakan panen

29 April 2025 - 18:59 WITA

Bhabinlamtibmas Polsek Ponre turut serta bergotong royong bersama warga desa binaan

26 April 2025 - 16:40 WITA

Kapolsek Ponre mendampingi Kapolres Bone dalam dalam peninjauan lokasi rencana panen jagung oleh Menteri pertanian RI bersama Kapolri didesa Bolli kecamatan Ponre

23 April 2025 - 10:56 WITA

Bhabinlamtibmas Polsek Ponre laksanakan DDS, pererat silaturahmi dengan warga desa binaan

22 April 2025 - 18:19 WITA

Bhabinlamtibmas Polsek Ponre bagikan alat tulis kepada anak anak didesa Binaannya sebagai sarana kontak

19 April 2025 - 17:48 WITA

Trending di Polsek Ponre