Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polsek Ponre · 14 Apr 2025 18:28 WITA ·

Giat sosialisasi Perpres no 5 tahun 2025 yang dilaksanakan oleh kepolisian kehutanan didesa Tellu boccoe kecamatan Ponre,” dihadiri oleh bhabinkamtibmas Polsek Ponre


 Giat sosialisasi Perpres no 5 tahun 2025 yang dilaksanakan oleh kepolisian kehutanan didesa Tellu boccoe kecamatan Ponre,” dihadiri oleh bhabinkamtibmas Polsek Ponre Perbesar

Bone-ponre-  Bhabinkamtibmas Polsek Ponre Bripka Syamsuddin menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diselenggarakan di kantor desa Tellu boccoe kecamatan Ponre kabupaten Bone, Senin (14/04/2025)

‎Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan terbaru pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan.

‎Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pemateri dari Kepolisian Hutan (Polhut) Kepala Twa Cani sirenreng Alias SH, yang menjelaskan secara rinci isi dan tujuan dari Perpres No. 5 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang selama ini digunakan secara ilegal atau tidak sesuai peruntukannya, dengan langkah-langkah seperti pemberian denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, dan pemulihan fungsi ekologis kawasan tersebut .

‎Bhabinkamtibmas dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya penertiban kawasan hutan. Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar kawasan hutan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan.

‎Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan hutan dan memahami implikasi hukum dari penggunaan lahan hutan secara ilegal. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

‎Perpres No. 5 Tahun 2025 telah menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa organisasi masyarakat sipil mengkritik keterlibatan militer dalam penertiban kawasan hutan, yang dianggap dapat mengancam hak-hak masyarakat adat dan lokal . Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengatasi permasalahan penggunaan lahan hutan secara ilegal dan memastikan pengelolaan hutan yang lebih baik.

‎Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Tellu boccoe dapat memahami kebijakan baru tersebut dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah mereka.

‎ML79

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengundian nomor urut calon kepala desa PAW desa salebba, dihadiri oleh Kapolsek Ponre

9 Mei 2026 - 21:30 WITA

Kapolsek Ponre menghadiri rapat penyerahan hasil penilaian PAW calon kepala desa salebba

8 Mei 2026 - 17:36 WITA

Kapolsek Ponre terjun langsung melakukan pengecekan terhadap lahan jagung PTPN PG arasoe didesa Bolli

4 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolsek Ponre Iptu Sulaiman hadiri syukuran gedung PGRI cabang Ponre dan pelepasan ASN yang purnabakti

30 April 2026 - 10:31 WITA

Sigap, bhabinkamtibmas Polsek Ponre berhasil menyelesaikan perselisihan warga desa Binaannya melalui problem solving

25 April 2026 - 21:40 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Ponre melakukan koordinasi dengan panitia PAW desa salebba tentang batas penetapan calon kades antar waktu

23 April 2026 - 15:51 WITA

Trending di Polsek Ponre