Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Headline · 13 Okt 2025 10:20 WITA ·

Motif Tersinggung, Satreskrim Polres Bone Ungkap Kasus Penikaman Berujung Maut


 Motif Tersinggung, Satreskrim Polres Bone Ungkap Kasus Penikaman Berujung Maut Perbesar

Watampone,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat. Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Tahir berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanete Riattang.

Kasatreskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial IR (42 tahun), warga Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan berlangsung di sekitar Jalan Sungai Kapuas, tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti tanpa adanya perlawanan. Saat diamankan, pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Alvin Aji K.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, A.YS (43 tahun), warga Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, datang ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Sungai Kapuas untuk menemui seseorang bernama JN, yang diketahui menyewa rumah pelaku. Saat berada di lokasi, pelaku tiba-tiba datang dan langsung menghampiri korban.

Tanpa banyak bicara, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di dada kiri, luka sayat di bawah ketiak kanan, serta luka di lengan kiri. Korban sempat dilarikan ke RSUD Tenriawaru Bone, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang diderita.

Lebih lanjut, AKP Alvin Aji K. mengungkapkan motif di balik kejadian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penikaman karena tersinggung dengan ucapan korban. Saat ini penyidik masih mendalami motif dan latar belakang hubungan antara keduanya,” jelas Kasatreskrim.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Bone akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Kami pastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna memastikan seluruh fakta dan motif di balik peristiwa tersebut.

Emank21

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia

19 Juni 2026 - 09:28 WITA

Satlantas Polres Bone Gelar Sidang Diversi Selesaikan Kasus Laka Lantas yang Libatkan Anak Dibawah Umur

19 Juni 2026 - 08:21 WITA

Personel Polsek Awangpone Turut Amankan Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Bone

19 Juni 2026 - 07:55 WITA

Wakapolsek Awangpone Hadiri Musyawarah Desa Penyusunan RKPDDes Tahun 2027 di Desa Mallari

19 Juni 2026 - 05:36 WITA

Wakapolsek Awangpone Hadiri Rembuk Stunting Penyusunan RKPDDes Tahun 2027 di Desa Mallari

19 Juni 2026 - 03:56 WITA

Polsek Awangpone Mengamankan Penerbangan Menuju Makassar Pada Hari Rabu Pekan Ketiga Juni 2026

18 Juni 2026 - 08:39 WITA

Trending di Headline