Watampone – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanete Riattang Polres Bone kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak laporan masyarakat. Pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin oleh Panit Opsnal III Reskrim, Ipda Muhammad Nasrum, S.H., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial IRV (38), warga Kelurahan Welalange, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Muh. Tawil, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar tidur rumahnya. Pada saat itu, pelaku diduga mengambil pintu pagar besi holo yang terpasang di rumah korban.
“Korban baru menyadari setelah keesokan harinya diberitahu oleh tetangganya bahwa pintu pagar sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukan pagar tersebut, sehingga melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Kompol Muh. Tawil.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya tidak mengetahui bahwa pagar yang diambil telah dibeli korban bersamaan dengan tanah yang sebelumnya dijual oleh orang tua pelaku.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku IRV beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Tanete Riattang,” tegas Kapolsek.
Polsek Tanete Riattang menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Emank21






















