polresbonetribratanews.com, Tellu Siattinge – Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Aiptu H. Gusnaedi kembali mendatangi TKP kasus penganiayaan berat (anirat), untuk melakukan penyisiran dan mencari barang bukti. Kegiatan ini berkaitan dengan kasus Anirat yang mengakibatkan korban tewas di tempat, yang terjadi pada hari Rabu (31/07/24).
Kegiatan ini berawal dari informasi yang berkembang dari masyarakat dan beberapa saksi, bahwa masih ada barang bukti lainnya yang belum penyidik sita dari penguasaan tersangka.
Baca juga : Lakukan patroli, Unit Binmas Polsek Tellu Siattinge menyapa pelajar
Tersangka AL (34) yang sebelumnya menyerahkan diri, membawa serta barang bukti berupa sebuah parang yang ia akui sebagai alat yang ia gunakan melakukan penganiayaan.
Namun kemudian berdasarkan informasi, bahwa alat yang tersangka gunakan melakukan penganiayaan bukanlah parang tersebut. Melainkan masih ada sebuah pedang samurai yang tersangka gunakan pada saat itu. Banyak warga di sekitar lokasi kejadian yang melihat dan mengetahui tersangka membawa samurai ini, dengan cara ia sandang di punggungnya.
Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek Tellu Siattinge kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aiptu H. Gusnaedi, untuk melakukan pencarian atas barang bukti tersebut.
Selama dua hari beturut-turut, tepatnya pada Rabu (07/08/24) sampai dengan Kamis (08/08/24), proses pencarian berlangsung di beberapa lokasi. Mulai dari rumah istri tersangka AL di Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Bone, sampai di sekitar TKP dan terakhir di rumah Tersangka AB, di Desa Lanca, Tellu Siattinge, Bone.
Baca juga : Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Tellu Siattinge Timbun Jalanan Rusak
Diketahui bahwa kedua orang tersangka tersebut AL (34) dan AB (60), merupakan ayah dan anak, yang melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban AJ (45). Tersangka dan korban merupakan tetangga, sama-sama warga Desa Lanca, Tellu Siattinge, Bone.
Kedua tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memarangi dan menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam. Perbuatan kedua pelaku tersebut mengakibatkan korban mengalami beberapa luka terbuka pada tubuhnya dan tewas di lokasi kejadian.
Penemuan barang bukti sebuah samurai
Aiptu H. Gusnaedi melakukan pencarian dengan mendatangi lokasi kejadian serta menemui beberapa orang keluarga para tersangka, dengan harapan agar dapat memperoleh gambaran keberadaan barang bukti tersebut.
Namun informasi dari keluarga tersangka, bahwa barang bukti tersebut tidak pernah tersangka bawa pulang ke rumahnya setelah kejadian. Sehingga diduga samurai tersebut tersangka buang atau sembunyikan di suatu tempat.
Pencarian pada hari kedua kemudian membuahkan hasil, Aiptu H. Gusnaedi bersama tim menemukan barang bukti tersebut, berupa sebuah pedang model samurai lengkap dengan sarungnya, persis sebagaimana keterangan dan informasi yang ada.
Pedang tersebut ditemukan di semak-semak, tepat di belakang rumah tersangka AB, yang diduga sengaja tersangka AL buang.
Aiptu H. Gusnaedi kemudian mengamankan barang bukti tersebut ke kantor Polsek Tellu Siattinge, untuk selanjutnya ia bawa ke Polres Bone. Karena penanganannya kasus anirat tersebut, saat ini langsung diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Bone.
AI_26