Polsek Sibulue berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang telah meresahkan warga. Pelaku yang diketahui berinisial “R” alias ACO (24) berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali dalam rentang waktu bulan Februari hingga Maret 2024.
Tim Unit Reskrim Polsek Sibulue yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Arham, S.H., berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Sibulue guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Sibulue, IPTU MUH. ARFAH, memberikan apresiasi atas kinerja personil dalam menangkap pelaku ini. Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polsek Sibulue dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.






















