Bone -Apala Kepolisian Polsek Barebbo ,Polres Bone melalui Kanit Reskrim Polsek Aipda Mulyadi mencoba melakukan penyelesaian perkara dengan mediasi (Problem Solving) di Ruang Reskrim Polsek Barebbo Rabu 11./1/23.
Melalui Kanit Reskrim Polsek Aipda Mulyadi menjelaskan bahwa telah datang ke SPKT Mako Polsek Barebbo seorang anak Laki – laki warga dusun laliddong Desa Kajaolaliddong bernama ATO (24 ) melaporkan kejadian penganiayaan saat ada di acara pesta perkawinan yang.menurutnya yang dilakukan oleh Lel.YAYU warga Desa Wollangi pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 7 Januari 2023 sekira pukul 23.30 wit.
Kata Kanit Reskrim, “ setelah dilakukan Introgasi oleh Korban bahwa dirinya di pukul , olah lel. YAYYU ,kemudian Kanit Reskrim memenggil lel. YAYYU untuk di periksa juga setelah keduanya telah di periksa , Aipda Mulyadi menyimpulkan bahwa keduanya saling berkelahi satu dengan yang lainya , kemudian Menghadirkan para kepala desa dan kedua orang tua serta di saksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di mediasi dan sepakat untuk berdamai dan tidak ada lagi dendam .
Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan bahwa, “mengingat ke 2 (dua) belah pihak masih memiliki ikatan keluarga serta Desa Tetangga Dan satu Wilayah Kecamatan Barebbo maka dilakukan mediasi bersama Kanit Reskrim Polsek Barebbo serta anggota dan turut dihadiri oleh
Muh. Rusli (Kades Kajaolaliddong)
Gusnaenin.A.md,S,Kep (Kades Wollangi)
H.Sulaeman (Tokoh Pengusaha)
Aiptu Awaluddin (KA.SPk II
Babinsa Wollangi(Serma Ismail )
Babinsa Kajaolaliddong KoptU Firman
Bhabinkamtibmas Briptu Adyani.
selanjutnya ke 2 (dua) belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan”.
“Dari hasil mediasi tersebut bahwa pertama dan pihak kedua telah saling memaafkan
dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan apabila mengulangi perbuatan tersebut maka bersedia untuk di proses secara Hukum yang berlaku ujar Kanit Reskrim Aipda Mulyadi.
Kegiatan mediasi (Problem Solving) berjalan dengan lancar, aman dan baik serta untuk memperkuat kedua belah pihak dalam mediasi turut membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan sesuai dengan ketentuan, kesempatan ini disampaikan juga himbauan kepada dua belah pihak agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, untuk itu hendaklah dikehidupan sehari-hari menjaga suasana aman dan damai dalam berkeluarga agar terhindar dari pertengkaran.
“Dibuat surat pernyataan tersebut bertujuan untuk menguatkan pernyataan antara kedua belah pihak dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tetap terjalinnya silaturahmi dan hubungan keluarga yang baik”. tandas Kanit Reskrim.Polsek Barebbo .
NnZz






















