Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 11 Jul 2025 16:15 WITA ·

Penemuan Bayi Terkubur Gegerkan Warga Bone, Polisi Ungkap Pelaku Hanya Dalam Jam


 Penemuan Bayi Terkubur Gegerkan Warga Bone, Polisi Ungkap Pelaku Hanya Dalam Jam Perbesar

**BONE** – Polisi mengungkap kasus dugaan yang melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Kasus ini terungkap pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan KH. Agussalim.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kejadian bermula pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 12.20 WITA. Remaja berinisial R (16) mengalami kontraksi hebat dan melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi rumahnya.

Menurut pengakuan terduga pelaku, bayi yang dilahirkan dalam keadaan tidak menangis, tidak bergerak, dan mata tertutup. R kemudian membungkus bayi dengan sarung batik dan membawanya ke kamar atas. Setelah beberapa jam, bayi tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Keesokan harinya, Senin 7 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, R membungkus kembali bayi dengan sarung batik dan memasukkannya ke dalam kantong plastik merah. Ia kemudian membawa bayi ke tanah kosong dekat rumah, menggali lubang menggunakan alat sendok, mengubur bayi, menutup dengan tanah dan batu, lalu kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa.

Kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu, atau Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dan kelahiran. Kedua pasal ini mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penghilangan nyawa bayi dan penyembunyian mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahiran.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvi Aji Kurniawan, S.I.K., memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak terkait.

“Kami juga sedang memeriksa pacar dari anak pelaku yang berinisial A (30) dalam rangka penyelidikan kasus ini,” ungkap AKP Alvi Aji Kurniawan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, kasus ini bukan semata-mata terkait pembuangan bayi, melainkan juga berkaitan dengan aspek perlindungan anak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan di Polres Bone. Mengingat terduga pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum akan mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini, termasuk peran dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.  (End)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pocil Binaan Satlantas Polres Bone Sabet Juara 1 di Zona 4

8 September 2026 - 08:52 WITA

Patroli Blue Ligth Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone Pastikan Kota Watampone Tetap Aman dan Kondusif

7 September 2026 - 07:37 WITA

Di Tengah Duka, Unit Resum Satreskrim Polres Bone Hadir Bantu Pemakaman Warga Kurang Mampu

7 September 2026 - 07:20 WITA

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Polres Bone Hadir melalui Bantuan Sosial

3 September 2026 - 07:34 WITA

Polres Bone Akan Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong, Jaga Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 September 2026 - 06:25 WITA

Kapolres Bone Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Watampone, Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi Antarinstansi

3 September 2026 - 06:20 WITA

Trending di Polres