Awangpone – Pada hari Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Desa Latekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah berlangsung kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk bulan Juni. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di wilayah pedesaan, khususnya di Desa Latekko. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Latekko, Syamsir, S.Ag., yang menekankan pentingnya pemanfaatan bantuan secara bijak oleh masyarakat penerima manfaat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Awangpone Andi Aidil Apriadi Sammang, S.IP., M.A.P., Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, serta Danramil Awangpone Peltu Tubrino. Kehadiran unsur Forkopimcam dalam penyaluran BLT ini menunjukkan dukungan kuat pemerintah kecamatan dalam memastikan program berjalan dengan baik, transparan, dan tepat sasaran. Turut hadir pula Ketua BPD Desa Latekko Azis Samsu, S.Pd.I., perangkat desa, serta warga penerima manfaat yang telah terdata secara resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebanyak 23 Kepala Keluarga (KK) tercatat sebagai penerima BLT untuk bulan Juni 2025. Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa terkait pengalokasian Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Penyaluran dilakukan langsung oleh pihak desa dengan disaksikan unsur tripika dan pendamping desa untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan.
Bantuan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi pascapandemi dan ketidakstabilan harga bahan pokok. Pemerintah mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok rumah tangga, seperti bahan pangan, kebutuhan kesehatan, dan pendidikan anak.
Proses penyaluran berlangsung dengan tertib, aman, dan transparan. Pihak pemerintah desa telah menyiapkan daftar penerima, dokumen pendukung, dan penyaluran dilakukan secara langsung di hadapan para saksi yang hadir. Para penerima juga diwajibkan menandatangani daftar hadir dan bukti penerimaan sebagai bagian dari pertanggungjawaban administrasi. Hal ini merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berintegritas.
Melalui penyaluran BLT Dana Desa ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin ekstrem di Desa Latekko serta menjadi bagian dari upaya pembangunan sosial yang lebih inklusif. Pemerintah Desa Latekko berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan program pemberdayaan masyarakat agar ke depan, ketergantungan terhadap bantuan dapat berkurang seiring meningkatnya kapasitas ekonomi masyarakat desa secara mandiri.
(Awp~14)






















