polresbonetribratanews.com, Tellu Siattinge – Personil Polsek Tellu Siattinge, Kanit Binmas Aipda Muhammad Ali Irham, S.H. dan personil Unit Reskrim Brigpol Sultan, S.H. melaksanakan problem solving, menyelesaikan salah satu permasalahan warga Desa Ulo. Permasalahan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik, termasuk perbuatan tidak menyenangkan, yang terjadi di antara warga Desa Ulo.
Baca juga : Ibu Bhabin temui warga, beri edukasi tentang upaya pemeliharaan kamtibmas
Kegiatan problem solving ini berlangsung di kantor Polsek Tellu Siattinge, pada hari Senin (10/06/2024). Permasalahan ini terjadi antara saudari R (19) dan beberapa orang warga Desa Ulo lainnya, yang diduga telah mengirimkan pesan singkat yang tidak mengenakkan bagi R. Hal ini mengakibatkan sempat terjadi cekcok antara kedua belah pihak, yang ternyata masih sama-sama memiliki hubungan kekeluaragaan dan bahkan bertetangga rumah.
Kedua belah pihak kemudian hadir di kantor Polsek Tellu Siattinge. Pada kesempatan tersebut, hadir pula Sekretaris Desa Ulo, Andi Sudriman sebagai perwakilan dari pemerintah desa Ulo. Awalnya kedua belah pihak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan apa saja yang menjadi sumber permasalahan dan apa yang mereka rasakan. Pada kesempatan tersebut, sempat terjadi perdebatan di antara mereka. Namun tidak berbuntut panjang, dan dapat terselesaikan serta berujung pada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
Sepakat berdamai secara kekeluargaan
Kedua belah pihak kemudian bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka ini secara kekeluargaan. Selain itu, masing-masing dari mereka berjanji akan menahan diri untuk tidak lagi saling mengganggu. Kesepakatan yang terjadi di antara mereka ini, kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis bermaterai, yang di dalamnya pun terdapat tanda tangan mereka masing-masing. Kesepakatan tertulis tersebut pula, yang akan menjadi dasar dan mengingat kedua belah pihak, untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
Melalui problem solving ini pula, Kanit Binmas Polsek Tellu Siattinge Aipda M. Ali Irham, S.H., menyampaikan bahwa Polsek Tellu Siattinge adalah kantor milik masyarakat, dan siap melayani semua kegiatan masyarakat.
“Kami dari Polsek Tellu Siattinge, siap memberikan memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik itu yang hendak membuat pengaduan, maupun yang ingin menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan,” ujar Ali Irham.
Baca juga : Personel Polsek Tellu Siattinge Membangun Komunikasi dengan Pedagang di Pasar Tokaseng
Dengan berakhirnya permasalahan ini, personil Polsek Tellu Siattinge berharap agar tidak ada lagi permasalahan baru di kemudian hari.
AI_26