Awangpone, 9 Februari 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Awangpone, Polres Bone, sedang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun I Mallari, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Kejadian tersebut dilaporkan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekira pukul 11.45 WITA.
Korban, Susiani Bt Tahang (37), seorang wiraswasta, mengaku kehilangan empat karung rumput laut yang disimpan di dalam gudang miliknya. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 02.30 WITA. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari CCTV, tiga orang pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan sebuah mobil dan mengangkut empat karung rumput laut seberat 50 kg masing-masing. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.
Selain itu, korban juga mengungkapkan bahwa pada 30 Januari dan 7 Februari 2025, dirinya telah mengalami kehilangan rumput laut sebanyak empat karung pada masing-masing kejadian sebelumnya. Dengan demikian, total kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp 6.000.000.
Pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dalam kasus ini, saksi yang diketahui bernama Lukman BN Haling, seorang warga Dusun I Mallari, juga telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Kegiatan pemeriksaan terhadap korban dan saksi dipimpin oleh AIPTU Akmal, SH selaku Ps. Kanit Reskrim Polsek Awangpone, yang memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku, serta menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejadian serupa di sekitar lingkungan mereka.
Saat ini, Polsek Awangpone terus bekerja untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku guna memastikan keadilan bagi korban.
(Awp-14)






















