Polsek Bengo Laksanakan Kegiatan Problem Solving untuk Penyelesaian Permasalahan Perbatasan Tanah
Bengo, 09 November 2024 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Bengo kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Kali ini, anggota Polsek Bengo melaksanakan kegiatan problem solving terkait sengketa perbatasan tanah yang melibatkan warga setempat.
Sengketa tanah merupakan masalah yang cukup sering ditemui di berbagai wilayah, dan jika tidak ditangani dengan baik, bisa menimbulkan ketegangan antarwarga. Melihat potensi konflik yang bisa berkembang, Polsek Bengo mengambil langkah preventif dengan menginisiasi pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat dalam masalah perbatasan tanah.
Tujuan Kegiatan Problem Solving
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang memicu sengketa tanah, serta mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Polisi, dalam hal ini, bertindak sebagai mediator yang netral untuk memastikan bahwa setiap pihak bisa menyampaikan pendapat dan keluhannya tanpa merasa terpojok.
Kapolsek Bengo, IPDA IRAH S.H menjelaskan bahwa peran polisi dalam menangani masalah seperti ini sangat penting, mengingat sengketa tanah tidak hanya berdampak pada kedua belah pihak, tetapi juga dapat mempengaruhi suasana kondusif di masyarakat secara keseluruhan. Dengan pendekatan yang tepat, permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa perlu melibatkan proses hukum yang panjang dan berlarut-larut.
Proses Mediasi
Kegiatan problem solving dimulai dengan pemaparan tentang batasan-batasan tanah yang dipermasalahkan oleh masing-masing pihak. Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klaim dan bukti yang mereka miliki. Selama proses ini, anggota Polsek Bengo tetap menjaga netralitas, memastikan bahwa komunikasi berjalan dengan lancar dan kedua belah pihak merasa didengarkan.
Tidak hanya itu, anggota Polsek juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak kepemilikan tanah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta pentingnya menyelesaikan permasalahan melalui jalur yang damai dan musyawarah.