Bone – Manurunge, Bertempat di Kantor Lurah Waetuwo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, berlangsung kegiatan mediasi perselisihan warga terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan oleh pihak kedua terhadap pihak pertama.”Senin (9/2/2026)
Kegiatan mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Waetuwo bersama staf kelurahan, serta didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Waetuwo, Aipda Hamdan, yang berperan aktif sebagai fasilitator dalam mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik secara damai.
Dalam proses mediasi, Aipda Hamdan memberikan ruang dialog yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan permasalahan dan klarifikasi. Pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas mampu menciptakan suasana kondusif sehingga permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tanpa menempuh jalur hukum. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian/kesepakatan bersama yang disaksikan oleh pihak kelurahan dan Bhabinkamtibmas sebagai bentuk komitmen bersama.
Aipda Hamdan menyampaikan bahwa fasilitasi mediasi merupakan bagian dari pelayanan Bhabinkamtibmas kepada masyarakat dalam rangka mencegah permasalahan berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
EAT 39






















