Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polres · 8 Nov 2025 12:26 WITA ·

Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone


 Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone Perbesar

Polres Bone, Amankan Pelaku Narkotika, Satu Residivis, kecamatan Mare Bone

BONE, SULSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kedua pelaku yang diamankan adalah HK alias LB (28), warga Desa Kadai, Kecamatan Mare, dan IF alias IP (44), warga Jalan Swasta, Desa Kadai, Kecamatan Mare.

Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan bermula dari penangkapan tertangkap tangan terhadap HK di pinggir jalan Kelurahan Padaelo. Saat penangkapan, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tergeletak di atas tanah.

“Kami juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna biru yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil interogasi, HK mengaku membeli sabu tersebut dari IF seharga Rp300.000. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IF di kediamannya.

Saat penggeledahan di tempat IF, petugas mengamankan satu unit handphone merek Vivo berwarna biru malam yang disimpan di atas meja. Dalam pemeriksaan, IF mengakui telah menjual sabu kepada HK.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu sachet kristal bening diduga sabu berat bruto 0,23 gram, dua unit handphone beserta kartu SIM yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa IF merupakan residivis kasus narkotika, sehingga proses hukum kedua terduga pelaku akan dilanjutkan dengan penanganan khusus sesuai ketentuan yang berlaku. (End)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaga Profesionalitas, Polres Bone Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri

21 April 2026 - 08:25 WITA

Anggota Piket Satpolairud Laksanakan Pengamanan Dan Pengaturan, Selipkan Himbauan Ini Kepada Penumpang Ferry

14 April 2026 - 07:31 WITA

Personel Piket Satpolairud Polres Bone Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Melalui Program Polisi Penolong

14 April 2026 - 07:27 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Kasus Sabu Hampir 500 Gram, Dua Pelaku Diamankan

5 April 2026 - 13:40 WITA

Sidang Kelulusan Terbuka Tahap Administrasi Awal Penerimaan Polri TA 2026, Pabanrim Polres Bone Tegaskan Prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis

3 April 2026 - 13:09 WITA

Monitoring dan Pengecekan SPBU, Polres Bone Pastikan Stok BBM Aman dan Penyaluran Lancar

31 Maret 2026 - 08:28 WITA

Trending di Polres