Menu ✖

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 8 Nov 2025 12:26 WITA ·

Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone


 Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone Perbesar

Polres Bone, Amankan Pelaku Narkotika, Satu Residivis, kecamatan Mare Bone

BONE, SULSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kedua pelaku yang diamankan adalah HK alias LB (28), warga Desa Kadai, Kecamatan Mare, dan IF alias IP (44), warga Jalan Swasta, Desa Kadai, Kecamatan Mare.

Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan bermula dari penangkapan tertangkap tangan terhadap HK di pinggir jalan Kelurahan Padaelo. Saat penangkapan, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tergeletak di atas tanah.

“Kami juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna biru yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil interogasi, HK mengaku membeli sabu tersebut dari IF seharga Rp300.000. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IF di kediamannya.

Saat penggeledahan di tempat IF, petugas mengamankan satu unit handphone merek Vivo berwarna biru malam yang disimpan di atas meja. Dalam pemeriksaan, IF mengakui telah menjual sabu kepada HK.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu sachet kristal bening diduga sabu berat bruto 0,23 gram, dua unit handphone beserta kartu SIM yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa IF merupakan residivis kasus narkotika, sehingga proses hukum kedua terduga pelaku akan dilanjutkan dengan penanganan khusus sesuai ketentuan yang berlaku. (End)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Bone Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026

5 Oktober 2026 - 12:37 WITA

Car Free Day Jadi Ruang Sosialisasi, Polres Bone Kenalkan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun ajaran 2027/2028

4 Oktober 2026 - 11:53 WITA

Kapolres Bone Resmikan Renovasi Gedung TK Kemala Bhayangkari 09 Cabang Bone

3 Oktober 2026 - 09:10 WITA

Peduli Fasilitas Umum, Polres Bone dan Bhayangkari Revitalisasi Sumur Bor Masjid Tafadal

3 Oktober 2026 - 09:07 WITA

Peduli Pendidikan, Polres Bone dan Bhayangkari Wujudkan Lingkungan Belajar Aman dan Nyaman

3 Oktober 2026 - 08:57 WITA

Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas, Polres Bone Dorong Penyelesaian Masalah Secara Humanis

29 September 2026 - 14:56 WITA

Trending di Headline