Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 14.15 WITA bertempat di Aula Kantor Desa Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Pemerintah Desa yang bertujuan untuk membahas, menyusun, dan menetapkan rencana penggunaan anggaran desa sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, menunjukkan semangat kebersamaan dan partisipasi aktif dalam proses pembangunan desa. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Camat Awangpone yang diwakili oleh Sekcam Irma Iskandar, S.Sos., M.Si, Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, S.Sos, serta Danramil Awangpone yang diwakili oleh Bhabinsa Desa Jaling Sertu Erfan R. Turut hadir pula Kasi PMD Kecamatan Awangpone Muh. Sabir, S.Sos, Korcam Pendamping Profesional Kecamatan Awangpone Ir. Muh. Tang, S.T, dan beberapa pendamping profesional lainnya yang berperan dalam pembinaan serta pendampingan teknis terhadap jalannya pemerintahan desa.
Selain unsur pemerintahan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kades Jaling Ardi, S.Sos bersama Ketua BPD Jaling Amiruddin, serta Bhabinkamtibmas Desa Jaling Aipda Muh. Yusuf Ramadhan, S.H. Kehadiran para unsur keamanan dan pengawasan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan anggaran desa. Para pengurus Koperasi Desa Merah Putih, kepala dusun, staf Kantor Desa Jaling, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda juga ikut serta memberikan masukan dan saran dalam proses penyusunan rancangan APBDes.
Dalam musyawarah tersebut, berbagai usulan kegiatan dan program prioritas disampaikan oleh peserta, mencakup bidang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta penguatan ekonomi kerakyatan melalui kegiatan koperasi dan UMKM. Setiap usulan dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan asas pemerataan, keberlanjutan, dan kebutuhan mendesak masyarakat Desa Jaling.
Proses penyusunan rancangan APBDes ini berlangsung secara partisipatif, di mana seluruh unsur yang hadir memiliki kesempatan untuk memberikan pendapat dan pertimbangan. Pendekatan musyawarah mufakat menjadi landasan utama dalam menetapkan kebijakan anggaran, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat desa. Dengan adanya keterlibatan langsung dari berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di Desa Jaling pada tahun 2026 dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Kegiatan Musyawarah Desa ini ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah sebagai bentuk komitmen bersama terhadap hasil keputusan yang telah disepakati. Pemerintah Desa Jaling bersama lembaga BPD dan seluruh elemen masyarakat bertekad untuk terus menjaga semangat gotong royong, kebersamaan, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, penyusunan APBDes Tahun 2026 ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi terwujudnya pembangunan Desa Jaling yang maju, mandiri, dan sejahtera.
(Awp~14)






















