Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Daerah · 8 Jul 2025 21:38 WITA ·

Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Berat Di Kab. Gowa, Pelaku Gunakan Senapan Angin


 Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Berat Di Kab. Gowa, Pelaku Gunakan Senapan Angin Perbesar

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., yang dilaksanakan pada Selasa (08/07/2025) di Mapolda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan seorang korban berinisial H (35), seorang perangkat desa yang berdomisili di Dusun Je’netallasa, Kelurahan Panaiakang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Sementara itu, tersangka berinisial N (42), berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, di Dusun Je’netallasa, Desa Panaiakang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya setelah nongkrong di rumah seorang tetangga. Ketika berjalan kaki sekitar 30 meter dari lokasi tersebut, korban tiba-tiba ditembak oleh tersangka dari jarak sekitar empat meter menggunakan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian ketiak sebelah kanan dan harus menjalani operasi serta perawatan medis.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:

1 unit senapan angin Sharp Tiger, 1 buah proyektil kaliber 4,5 mm, 1 unit handphone, 1 bilah senjata tajam jenis badik

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan karena dendam pribadi. Tersangka merasa tidak adil atas pembagian tanah warisan dari mertuanya, di mana korban yang merupakan saudara kandung dari istri tersangka, mendapatkan bagian lebih banyak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang damai dan tidak melanggar hukum.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Bone Apresiasi Binrohtal Sat Tahti, Tahanan Diajak Istiqomah Jalankan Sholat

3 September 2026 - 13:25 WITA

Polda Sulsel Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkuat Keteladanan dalam Pengabdian

2 September 2026 - 13:41 WITA

Mutasi di Lingkungan Polri, Sejumlah Kapolres di Jajaran Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan

2 September 2026 - 05:36 WITA

Skill Challenge Pemadam Karhutla Polda Sulsel, Kapolda Dorong Personel Siap Hadapi Situasi Darurat

1 September 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel

31 Agustus 2026 - 09:04 WITA

Polda Sulsel : keselamatan anak tanggung jawab kita bersama orang tua diminta Jaga Keselamatan Anak Saat Demo

29 Agustus 2026 - 09:58 WITA

Trending di Daerah