Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari selasa tanggal 05 maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita , personil Kepolisian Sektor Awangpone mendatangi tempat kejadian perkara pidana pencurian tanaman wijen di Dusun Nipa Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Sebelumnya datang ke Mapolsek Awangpone seorang lelaki yang bernama H.BAHTIAR Bin H.AMBO UPE , Umur 56 tahun, Pekerjaan Petani, dengan alamat Dusun Gelora Desa Kading Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, yang datang melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian.
Korban melaporkan bahwa pada hari senin tanggal 04 maret 2024, sekitar pukul. 20.00 wita, pelaku mendatangi sawah milik korban yang telah ditanami wijen dan sebelumnya korban sudah memotong batang pohon wijen tersebut kemudian disimpan disawah untuk dikeringkan.
Selanjutnya pelaku mengambil /memanen tanaman wijen tersebut sebanyak kurang lebih 20 kilogram milik korban sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta) rupiah dan atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak Polsek Awangpone Polres Bone untuk di proses lebih Lanjut.
Dengan segera personil Kepolisian Sektor Awangpone mengambil tindakan menerima pengaduan membuat laporan polisi dan membuat surat tanda penerimaan laporan, yang dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP – B / 05 / III / 2024 / SPKT / SEK AWANGPONE / RES BONE / POLDA SULSEL.
(Awp-14)