Pada hari Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 13.20 WITA, bertempat di Aula Kantor Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah berlangsung kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Desa Carebbu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi produktif melalui koperasi.
Kegiatan Musdesus tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Camat Awangpone yang diwakili oleh Kasi PMD, Muh. Sabir, S.Sos; Kapolsek Awangpone yang diwakili oleh Wakapolsek IPTU Muh. Rusdi, A.Md., S.H; serta Korcam Pendamping Profesional Kecamatan Awangpone, Ir. Muh. Tang, S.T. Selain itu, turut hadir pula Bisnis Asisten Profesional atau Pendamping Koperasi Merah Putih Desa Bulumpare’e, Andi Nur Adha Dindha Ryana Bakti, S.Pd J; Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Awangpone, Abd. Hakim; Kepala Desa Carebbu, Akhry Sandi; Ketua BPD Carebbu, Muliadi; serta para kepala dusun, staf desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat.
Dalam musyawarah tersebut, para peserta membahas secara terbuka dan mendalam terkait langkah-langkah strategis dalam mendukung pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini sebelumnya mendapatkan pinjaman untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat desa, sehingga pengembalian dana menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga kepercayaan dan kelangsungan program pemberdayaan ekonomi desa. Diskusi berjalan dengan lancar dan penuh musyawarah, di mana seluruh peserta menyampaikan pandangan serta solusi untuk menjaga keberlanjutan koperasi.
Musdesus ini menjadi forum penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, lembaga koperasi, dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul kesepakatan bersama dalam menindaklanjuti proses pengembalian pinjaman koperasi dengan mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Para peserta juga menegaskan pentingnya semangat gotong royong dan tanggung jawab kolektif dalam mendukung pengelolaan koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat desa.
Selain membahas persoalan teknis pengembalian pinjaman, musyawarah ini juga menyoroti pentingnya pendampingan berkelanjutan dari para pendamping profesional dan perangkat kecamatan. Pendamping diharapkan terus memberikan bimbingan kepada pengurus koperasi dalam hal administrasi, manajemen usaha, dan perencanaan keuangan agar koperasi mampu berkembang secara sehat dan mandiri. Pendekatan kolaboratif antara pihak pemerintah, pendamping, dan masyarakat dinilai sebagai kunci keberhasilan pengelolaan koperasi desa.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar dengan terlaksananya Musyawarah Desa Khusus ini, Pemerintah Desa Carebbu dapat menjalankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana desa. Hasil dari musyawarah ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi upaya pemulihan dan penguatan ekonomi desa melalui koperasi, serta menjadi contoh bagi desa lain dalam menerapkan tata kelola keuangan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
(Awp~14)






















