Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polres · 7 Nov 2025 07:55 WITA ·

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu dan Sinte di Wilayah Bone


 Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu dan Sinte di Wilayah Bone Perbesar

Watampone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua penindakan terpisah pada Minggu malam, 2 November 2025, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sinte.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.00 WITA di pinggir Jalan H.A. Mappayukki, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Petugas berhasil menangkap A.SL (24 tahun), warga Jalan Irian, Kelurahan Manurunge, yang tertangkap tangan sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah PCR yang di dalamnya terdapat plastik klip bening kecil berisi sabu, serta 1 unit handphone merek VIVO Y19 warna hitam biru.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp 800.000 dari seseorang berinisial MS melalui aplikasi WhatsApp. Tidak berhenti di situ, A.SL juga mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah temannya bernama A.AM (52 tahun), warga BTN Karmila, Kelurahan Macanang.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.AM di rumahnya di BTN Karmila. Dari lokasi ini, petugas menyita barang bukti tambahan berupa dua buah PCR berisi sabu, dua sachet plastik klip sabu, serta satu set bong/alat hisap sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, A.AM mengakui perannya sebagai pihak yang membantu menjual sabu milik A.SL dengan sistem tempel,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial YY, yang turut berada di lokasi saat penangkapan. Meskipun tidak terkait langsung dengan barang bukti sabu, hasil tes urine YY menunjukkan positif mengandung methamphetamine (sabu), sehingga yang bersangkutan diserahkan ke BNK Bone untuk direhabilitasi.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti total 0,63 gram sabu. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WITA di lokasi berbeda, tepatnya di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, depan Kampus UNM VI Bone, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lain, yaitu FK (21 tahun) dan RD (23 tahun), keduanya warga Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Keduanya tertangkap tangan memiliki 1 sachet sedang berisi narkotika jenis tanaman sinte, yang ditemukan tergeletak di atas tanah setelah sebelumnya diambil oleh RD dan diberikan kepada FK. Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam, antara lain Infinix, VIVO, dan iPhone XR warna hijau tosca, yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil interogasi, FK mengaku memesan sinte tersebut melalui akun Instagram “APOTEK GH” seharga Rp 100.000 dengan sistem tempel. FK juga mengaku bahwa pemesanan itu dilakukan atas suruhan seorang pelaku lain berinisial OJ (25 tahun), mahasiswa warga Jalan Sunu, Kelurahan Bajoe, yang juga menyediakan uang pembelian.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil menangkap OJ di rumahnya di Jalan Sunu sekitar pukul 01.40 WITA, Senin dini hari. Polisi mengamankan barang bukti sinte seberat 0,80 gram, bersama ketiga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan karena terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone. Tidak ada toleransi bagi pelaku perusak generasi muda,” tegas Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.

Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

E21

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mentan RI dan Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Bone

12 Mei 2026 - 08:47 WITA

Kapolres Bone Pimpin Upacara Penutupan Latja Diktuba Polri 2026, Siswa dan Mentor Lepas Perpisahan Haru

7 Mei 2026 - 08:16 WITA

Polantas Bone Rutin Atur Lalu Lintas dan Bantu Anak Sekolah, Edukasi Warga Tertib di Jalan

30 April 2026 - 08:30 WITA

Tingkatkan Kemampuan Lapangan, Siswa Brimob Ikuti Pelatihan Turjawali di Sat Samapta Polres Bone

29 April 2026 - 09:30 WITA

Wakapolres Bone Berikan Arahan Disiplin Kepada Siswa Latja Jelang Jam Pelajaran Pertama

27 April 2026 - 10:09 WITA

Kabag SDM Polres Bone Berikan Motivasi Kepada Siswa Latja di Sela Penerimaan Materi

27 April 2026 - 09:48 WITA

Trending di Polres