Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Daerah · 7 Nov 2023 13:26 WITA ·

Operasi Berhasil, Satres Narkoba Polres Bone Menyergap Pengedar Sabu


 Operasi Berhasil, Satres Narkoba Polres Bone Menyergap Pengedar Sabu Perbesar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK., dan dihadiri oleh Plt. Kasatres Narkoba Ipda Irah, S.H., bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar, di aula terbuka Mapolres Bone. Selasa 7/11/2023.

Pada konferensi pers ini, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan yang mengejutkan ini. Bahwa pada hari Ahad, tanggal 5 November 2023, pada pukul 01.30 WITA, petugas berhasil menangkap tiga terduga pelaku, AI (44 tahun, petani), NH alias AD (36 tahun, wiraswasta), dan AL alias GR (pekerjaan peternak itik), yang semuanya berasal dari daerah sekitar. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti yang cukup mencengangkan, termasuk 52 sachet sabu dengan total berat kotor 53,58 gram, serta alat-alat terkait seperti kantong plastik, kotak permen happydent, dan pirex kaca.

Tidak hanya itu, di dalam mobil merk Suzuki Ertiga yang digunakan oleh kedua pelaku, petugas menemukan 3 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan bukti transfer uang pembelian sabu. Pelaku NH alias AD mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000,- kepada pelaku AI, yang nantinya akan digunakan dalam pembelian sabu. Selain itu, mereka juga mengakui peran seorang perantara, AL alias GR, dalam transaksi ini.

Setelah penangkapan, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dilakukan terhadap kedua pelaku, sementara AL alias GR masih dalam pencarian. Namun, pada keesokan harinya, pelaku AL alias GR berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Dia mengaku sebagai perantara dalam transaksi antara AI dan pelaku lain yang beralamat di Kabupaten Pinrang.

Operasi ini telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika, dan pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Satresnarkoba Polres Bone terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menambahkan, bahwa pada kasus ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.

 

#emank21

Artikel ini telah dibaca 283 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Sulsel Pantau Langsung Aksi May Day 2026, Ribuan Personel Disiagakan

1 Mei 2026 - 14:20 WITA

Amankan May Day 2026, Polda Sulsel Siagakan 2.181 Personel Gabungan dalam Operasi Kontingensi Aman Nusa I

30 April 2026 - 17:36 WITA

Ditreskrimsus Polda Sulsel Raih Dua Penghargaan Nasional pada Rakernis Kortastipidkor Polri 2026

29 April 2026 - 16:03 WITA

Kapolda Sulsel terima Penghargaan IKPA T.A 2025 Peringkat I dari Kapolri, wujud komitmen pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel

29 April 2026 - 15:56 WITA

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin Anggota

27 April 2026 - 18:22 WITA

Gelar Operasional Triwulan I Tahun 2026, Kapolda Sulsel Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Kinerja

23 April 2026 - 18:08 WITA

Trending di Daerah