BONE- Personel Polsek Tellu siattinge Polres Bone menegur dan memberikan sanksi sosial kepada warga yang tak menggunakan masker, Hal Itu dilakukan untuk pendisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pendemi covid-19 ini.
Pemberian sanksi berupa teguran itu dilakukan saat pelaksanaan operasi yustisi di Jalan raya Kelurahan Tokaseng Kecamatan Tellu siattinge Kabupaten Bone depan Mako Polsek Tellu siattinge Polres Bone, Kamis pagi (07/10/2021).
Kapolsek Tellu siattinge Iptu H. Alimuddin mengatakan bahwa Operasi yustisi dimaksudkan agar masyarakat mematuhi dan melaksanakan Prokes guna memutus rantai penyebaran virus COVID -19.
“Kami juga menyampaikan kepada warga terkait sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi Prokes. Dan mudah-mudahan dengan imbauan dan sanksi yang diberikan, warga semakin disiplin mematuhi Protokol kesehatan, “Harapnya.
Lanjut Kapolsek Iptu H. Alimuddin menambahkan, “Masih ada saja warga yang ditemukan tidak mematuhi prokes, dan terkait dengan hal itu kami berikan sanksi teguran kemudian mengedukasi mereka terkait Prokes dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, “Tegas Kapolsek Iptu H. Alimuddin.
Penulis : ARIANTO






















