Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WITA, Kanit Reskrim AIPDA AKMAL, S.H bersama Bhabinkamtibmas Desa Kajuara, BRIPKA MUH. TASLIN LATIF, berhasil melakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan antara dua warga Dusun Pacciring, Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Mediasi ini dilakukan di rumah Perempuan Fatmawati dan Perempuan Erni, dua warga yang terlibat dalam perselisihan dan kesalahpahaman. Langkah mediasi ini diambil guna mencegah terjadinya konflik yang lebih besar serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
AIPDA AKMAL, S.H, selaku Kanit Reskrim, menegaskan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah di tingkat masyarakat. “Kami berharap, dengan adanya mediasi ini, perselisihan di antara kedua belah pihak bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari”.
Adapun kehadiran BRIPKA MUH. TASLIN LATIF merupakan peran Bhabinkamtibmas untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah binaannya. Dengan selalu siap membantu warga yang mengalami masalah, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik. Semoga mediasi ini dapat menjadi contoh bagi warga lain dalam menyelesaikan perselisihan secara damai.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, Perempuan Fatmawati dan Perempuan Erni, berjanji dan bersedia untuk tidak mengulangi perselisihan serta tidak membuat masalah baru. Kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana damai dan harmonis di lingkungan Dusun Pacciring.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP ANDI MUHAMMAD TAKDIR mengharapkan agar dengan selesainya mediasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan melalui dialog. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
(Awp~14)