Bone ~ Waka Polsek Dua Boccoe Ipda Andi Amir Lagau, SH memimpin kegiatan tatap muka dalam rangka pelaksanaan problem solving kasus tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh Pelaku JUSTANG Bin H. SULE terhadap perempuan ERNA Binti RAPPE istri dari JUSMAN Bin MUBA yang bertempat di mako polsek dua boccoe, selasa (6/12/22) sekitar pukul 09.00 wita.
Kegiatan tatap muka dalam rangka pelaksanaan problem solving dihadiri oleh
Wakapolsek Dua Boccoe IPDA A. LAGAU, S.H, Bhabinkamtibmas Desa Melle BRIPTU AHMAD SYAHDAN, S.H, Babinsa SERTU JEFRI. K, Kepala Desa Melle diwakili oleh Sekdes Melle ILYAS, S. Pd, PLT Desa Sailong Muh. Saiful, S. Sos, Para tokoh masyarakat, Kedua Pelaku Perzinahan dan Para saksi.
Adapun hasil Problem Solving telah diperoleh kesepakatan dengan isi pernyataan sebagai berikut JUSMAN Bin MUBA selaku pihak pertama tidak keberatan dengan perbuatan JUSTANG Bin H. SULE selaku pihak Kedua yang telah melakukan perzinahan dan resmi menceraikan dan membiarkan hidup berumah tangga atau menikah, Pihak Kedua berjanji kepada pihak Pertama tidak akan berbuat tindak pidana lagi dalam kasus apapun terhadap diri pelapor maupun kepada orang lain dan akan membina rumah tangga pasca kejadian, Kedua belah pihak sepakat dengan adanya perjanjian tersebut dan apabila salah satu atau kedua belah pihak melanggar isi surat pernyataan tersebut maka bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Waka Polsek Dua Boccoe Polres Bone Ipda Amir Lagau, SH menyampaikan kepada kedua belah pihak agar apa yang telah disepakati supaya dilaksanakan dan dipatuhi serta perbuatan seperti ini tidak terulang kembali, mari kita bersama – sama jaga kamtibmas di desa masing-masing tetap aman terkendali, kata waka polsek.
Arun21