Bone – Manurungnge. Kepolisan Sektor Tanete Riattang Polres Bone terus melakukan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid -19. “Rabu, 06/10/2021.
Penegakan hukum protokol kesehatan Covid – 19 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020.
Petugas yustisi memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker kemudian diberikan masker gratis kepada pengendara yang tidak memakai masker.
Operasi yustisi di pimpin langsung Kapolsel Tanete Riattang Polres Bone Akp Andi Ikbal, S.Pd.,SH.
Kapolsek mengatakan operasi yustisi ini rutin dilaksanakan setiap hari, untuk lebih mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19.
“Lanjut kata ia, warga harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin cuci tangan jaga jarak dan tidak berkerumun.
Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan demi kebaikan bersama untuk memutus penyebaran covid-19. “tutupnya.
Laporan: Utta






















