Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polres · 6 Sep 2025 08:55 WITA ·

Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku di Tanete Riattang Timur


 Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku di Tanete Riattang Timur Perbesar

Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone dalam dua waktu berbeda. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 03 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial FKR (21 tahun) di Lingkungan Benteng’e, Kelurahan Lonra’e, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram yang berada dalam penguasaan pelaku.

 

“Saat diinterogasi, FKR mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh melalui sistem tempel setelah sebelumnya menghubungi seorang bernama NS. Pelaku membeli sabu tersebut seharga Rp200.000,” ungkap Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.

 

Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Selanjutnya, pada Kamis, 04 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, Satresnarkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku lain berinisial YY (31 tahun) di Perumahan Lona Green Land, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) sachet kecil sabu dengan berat 0,13 gram.

 

“Saat diinterogasi, YY mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya melalui sistem tempel dengan cara menghubungi kontak handphone bernama @Ribonbonecity melalui perantara TGR. Sabu itu dibeli seharga Rp200.000,” terang Adityatama.

 

Pelaku bersama barang bukti juga diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Kedua pelaku, FKR dan YY, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

 

Penulis: Emank21

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ujung Tombak Kepolisian di Wilayah, Aipda Hamdan Intens Bangun Sinergi dengan Warga

7 Mei 2026 - 12:50 WITA

Sambang Dialogis Jadi Cara Bripka Muh. Tachdir Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

7 Mei 2026 - 12:03 WITA

Jadi Garda Terdepan di Wilayah, Aiptu Baso Halim Aktif Bangun Kedekatan dengan Warga

7 Mei 2026 - 11:54 WITA

Hadir di Tengah Aktivitas Warga, Unit Lantas Polsek Tanete Riattang Jaga Kelancaran Jalan

7 Mei 2026 - 10:58 WITA

Lewat Satkamling, Brigpol Imam Fathul Rahman Bangun Kesadaran Warga Jaga Keamanan

7 Mei 2026 - 10:46 WITA

Kapolres Bone Pimpin Upacara Penutupan Latja Diktuba Polri 2026, Siswa dan Mentor Lepas Perpisahan Haru

7 Mei 2026 - 08:16 WITA

Trending di Polres