Pada hari Kamis, 05 Februari 2026, sekira pukul 09.50 WITA, bertempat di wilayah Desa Cakke Bone, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2025 Dana Desa Tahap II Desa Cakke Bone.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 berjalan sesuai dengan perencanaan, ketentuan, serta tepat sasaran, sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa Cakke Bone.
Adapun pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekcam Awangpone Darman, S.Sos., M.Si, Kasi PMD Kecamatan Awangpone Muhammad Sabir, S.Sos, Kasi Pemerintahan Kecamatan Awangpone A. Syail Askari, SE, Kasi Trantibmum Hj. Nadhira, S.Sos, Kepala Desa Cakke Bone Ummi Kalsum, SH, Korcam Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Awangpone Ir. Muh. Tang, S.T, Babinsa Desa Cakke Bone Peltu Amran, Bhabinkamtibmas Desa Cakke Bone Aiptu Irfan, Pendamping Lokal Desa Cakke Bone Muh. Arfah, S.Pd, serta Sekdes Cakke Bone Abdul Jabbar.
Dalam kegiatan Monev tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap salah satu lokasi pembangunan, yaitu pekerjaan vapping blok di Dusun I Larappi dengan volume pekerjaan panjang 239 meter dan lebar 5 meter, yang bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun 2025.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa dan seluruh pihak terkait. Dari hasil pengecekan lapangan, pekerjaan yang dilaksanakan pada prinsipnya telah berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar penggunaan Dana Desa dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat serta dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Awangpone.
(Awp~14)






















