Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Headline · 6 Jan 2026 15:40 WITA ·

Awal Tahun 2026, Satresnarkoba Polres Bone Tancap Gas Ungkap Kasus Narkoba


 Awal Tahun 2026, Satresnarkoba Polres Bone Tancap Gas Ungkap Kasus Narkoba Perbesar

Watampone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Sepanjang awal Januari 2026, Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan beberapa pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras anggota di lapangan serta tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Bone dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegas Iptu Irham.

Pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di Jalan Lapawawoi Kareng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, personel Satresnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap ALF (24), warga Jalan Lureh, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

ALF tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 0,14 gram yang disimpan di dalam mainan bola plastik. Dari hasil interogasi, ALF mengaku memperoleh sabu tersebut dari IDR.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IDR (45) pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari tangan IDR, petugas menemukan 7 sachet plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam tas kecil warna hitam merek Marka.

IDR mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada ALF berasal darinya dan barang haram tersebut diperolehnya dari YNS (45), warga Desa Tacipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan YNS beserta 1 unit handphone sebagai barang bukti.

Dari keterangan YNS, sabu tersebut diperoleh dari ISL (45) yang berada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ISL pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita. ISL mengaku mendapatkan sabu dari IWN (42) dengan perantara JPR (48). Petugas kemudian mengamankan IWN dan JPR untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pengungkapan jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Bone juga mengamankan beberapa pelaku lain pada Sabtu, 3 Januari 2026, di lokasi dan waktu berbeda, di antaranya:
1. AHD (43)
Ditangkap sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang. Petugas menemukan 1 sachet sabu seberat 1,23 gram di dalam dompet pelaku. AHD mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel seharga Rp1.300.000 untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.
2. ADR (29)
Ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Dari tangan ADR ditemukan 1 sachet sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit handphone. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp200.000 untuk dikonsumsi sendiri.
3. HRM (45)
Diamankan sekitar pukul 15.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Masumpu atas pengembangan dari ADR. Petugas menemukan 6 sachet sabu seberat 1,03 gram yang disimpan di dalam lemari kamar.
4. TFQ (47)
Ditangkap sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Masumpu atas pengembangan dari HRM. Dari tangan pelaku diamankan 2 sachet sabu seberat 0,73 gram, alat isap, plastik klip kosong, dan sendok takar.

 

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

‎Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Sambang DDS dan Kerja Bakti Bersama Warga di Desa Mappalo Ulaweng ‎

12 September 2026 - 09:24 WITA

‎Tim Supervisi Bag Log Polres Bone Cek Aset dan Sarpras di Mapolsek Awangpone ‎

12 September 2026 - 09:19 WITA

‎Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Kawal Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Carebbu ‎

12 September 2026 - 09:14 WITA

‎Wakapolsek Awangpone Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kelurahan Macope

12 September 2026 - 09:06 WITA

‎Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Hadiri Musyawarah Masyarakat Desa Pacing

11 September 2026 - 09:16 WITA

‎Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Peduli Merawat ODGJ yang Tinggal Seorang Diri 

11 September 2026 - 06:54 WITA

Trending di Headline