Sibulue (05/09) – Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Polsek Sibulue mengumumkan bahwa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara online.
Kanit Intel Polsek Sibulue, Aipda A. Adha Permana, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan penggunaan layanan tersebut. “Kami telah mempersiapkan Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke masyarakat guna membantu memahami dan menggunakan aplikasi SKCK Online,” ujar Aipda Adha.
Kapolsek Sibulue, Iptu Muh. Arfah, juga mengonfirmasi hal ini. “Benar, saat ini penerbitan SKCK dilakukan melalui sistem online. Seluruh Bhabinkamtibmas telah ditugaskan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, sekaligus memberikan bantuan teknis dalam penggunaan aplikasi SKCK Online,” ungkapnya.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam pengurusan SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, serta memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses administrasi.






















