Bone_Mare.
Kegiatan proses belajar disekolah telah dibuka kembali setelah hampir 2 tahun lamanya ditiadakan akibat Pandemi covid 19 yang melanda dunia dan dalam proses belajar mengajar disekolah tersebut harus mengikuti posedur dan protokol kesehatan yang ketat.
Seperti yang dilakukan SD 6/73 Desa tellu boccoe Kecamatan Mare Kabupaten Bone Menggelar proses belajar mengajar disekolah dan Kapolsek Mare Akp H.Muh.Nawir bersama Forkopincam melakukan pemantauan kegiatan tersebut untuk memastikan agar kegiatan tersebut harus sesuai dengan Prosedur dan wajib mengikuti Protokol kesehatan,Jumat (03/09/2021).
Dalam Kegiatan proses belajar mengajar disekolah tersebut terlihat para siswa dan pengajar mengenakan masker,menjaga jarak satu dengan yang lainnya,membatasi jumlah siswa didalam kelas dengan bergiliran masuk setiap hari dan sekolah menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
Dalam kesempatan tersebut tampak Kapolsek Mare Bersama Forkopincam memberikan Himbauan kepada pihak sekolah dan murid agar dalam pelaksanaannya betul-betul menerapkan Protokol kesehatan seperti memakai masker,jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun agar terhindar dari wabah covid 19 yang belum kunjung usai.
Saat ditemui ditempat tersebut Kapolsek Mare Polres Bone Akp H.Muh.Nawir mengatakan bahwa ” apa yang dilakukan bersama tim Forkopincam adalah salah satu bentuk tugas dan kepedulian untuk memastikan kegiatan proses belajar mengajar tersebut sesuai prosedur dan protokol kesehatan Karena jangan sampai muncul klaster baru penyebaran Covid 19 disekolah akibat tidak dilakukan sesuai prosedur dan Prokes”,ucap Kapolsek Mare
Lanjut Kapolsek Mare menghimbau kepada seluruh Lapisan masyarakat agar selalu menerapkan Protokol kesehatan dengan cara 5 M yaitu memakai masker, menjaga jarak,mencuci tangan dengan sabun,mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan agar terhindar dari penularan wabah covid 19″,sambung Akp H.Muh.Nawir
Laporan Sufri






















